Liputansumbawa.id –Tujuh pemuda diduga terlibat pengeroyokan terhadap dua pemuda di kawasan SPBU Kebayan, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Rabu (7/10/2026) dini hari. Ketujuhnya berhasil diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Sumbawa pada hari yang sama.
Penangkapan dilakukan setelah orang tua salah satu korban, IJ (46), warga Desa Usar, Kecamatan Plampang, melaporkan kejadian yang menimpa anaknya, RS (24), bersama rekannya, APRP.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 01.15 Wita saat korban bersama sejumlah rekannya sedang berkumpul di kawasan Karang Bage, Kelurahan Bugis.
Saat itu, sebuah sepeda motor yang ditumpangi tiga orang melintas dan melempar batu ke arah korban. Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban bersama rekannya kemudian mengejar sepeda motor itu hingga ke depan SPBU Kebayan.
Namun, setibanya di lokasi, korban justru berhadapan dengan sekelompok pemuda yang diduga telah menunggu dan melakukan penghadangan. Dua sepeda motor milik rekan korban berhasil melarikan diri, sementara sepeda motor yang ditumpangi RS dan APRP berhasil dihentikan.
Kedua korban kemudian menjadi sasaran pengeroyokan. Para terduga pelaku diduga menggunakan paving block dan sebatang besi kotak sepanjang sekitar dua meter untuk melakukan penganiayaan.
Akibat kejadian itu, RS dan APRP mengalami luka-luka hingga harus mendapatkan penanganan medis di RSUD Sumbawa.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Tim URC Sat Reskrim Polres Sumbawa langsung melakukan penyelidikan dan memburu para terduga pelaku.
Sekitar pukul 14.00 Wita, petugas mengamankan tiga terduga pelaku berinisial ARK, BA, dan AJP di rumah masing-masing di kawasan Kebayan. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah rumah kos di Kampung Irian dan mengamankan AF, ZA, serta LRM.
Satu terduga pelaku lainnya, AR, ditangkap saat sedang bekerja di Hotel Kaloka.
Ketujuh terduga pelaku masing-masing berinisial ARK (23), AF (19), AJP (19), ZA (19), LRM (16), BA (20), dan AR (21). Polisi menyebut mereka mengakui keterlibatan dalam pengeroyokan tersebut saat menjalani interogasi awal.
“Tim URC Sat Reskrim Polres Sumbawa bergerak cepat setelah menerima laporan pengaduan dari pihak keluarga korban. Dalam waktu singkat, ketujuh pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di beberapa lokasi berbeda,” ujar Kasat Reskrim.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa paving block, besi kotak, rekaman CCTV, dan kendaraan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Saat ini, ketujuh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (MK)


























































































