Single News

Polres Sumbawa Kebut Penyelidikan Dugaan Pencabulan Anak, Bukti Jadi Tantangan Utama

Liputansumbawa.id–Polres Sumbawa memastikan penanganan laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga terjadi pada 2023 terus berjalan. Meski baru dilaporkan pada Mei 2026, penyidik menegaskan proses penyelidikan dilakukan secara maksimal untuk mengungkap fakta hukum.

Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa dengan terduga pelaku berinisial OTA dan korban berinisial JEN.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., mengatakan penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sejumlah langkah telah dilakukan, mulai dari memeriksa pelapor sekaligus korban, meminta keterangan dua saksi auditu dan dua saksi petunjuk di lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), visum terhadap korban oleh dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Sp.OG), pemeriksaan psikologis korban bersama psikolog klinis RSUD Sumbawa, memeriksa terduga pelaku, hingga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa terkait hasil penyelidikan.

Menurut Kasat Reskrim, penyelidikan menghadapi tantangan karena jeda waktu yang cukup panjang antara dugaan peristiwa dan waktu pelaporan.

“Peristiwa ini diduga terjadi pada tahun 2023, sedangkan laporan baru diterima pada Mei 2026. Kondisi ini membuat penyidik harus bekerja lebih cermat karena kemungkinan alat bukti fisik sudah banyak berkurang atau bahkan hilang,” ujarnya.

Meski demikian, Polres Sumbawa menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

“Kami akan terus memaksimalkan penyelidikan agar perkara ini segera memperoleh kepastian hukum. Setiap proses dilakukan secara objektif demi memberikan keadilan, baik bagi pelapor maupun terduga pelaku,” tegas AKP Dwi Kurniawan. (Mk)