Single News

Polres Sumbawa Ungkap 54 Kasus Narkoba, Peredaran Jangkau Hampir Semua Kecamatan

Liputansumbawa.id–Polres Sumbawa mengungkap 54 kasus narkotika sepanjang Januari hingga November 2026. Angka tersebut mendekati capaian sepanjang 2025 yang mencapai 65 kasus. Peredaran narkoba bahkan telah menjangkau hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Sumbawa.

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, SH, mengatakan pengungkapan kasus narkotika terus menjadi prioritas jajarannya. Penindakan dilakukan terhadap bandar, pengedar hingga kurir yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

“Untuk tahun ini, kami sudah berhasil mengungkap 54 kasus narkoba. Jumlah barang bukti dan tempat kejadian perkaranya juga bervariasi. Sementara pada 2025 lalu, kami melakukan 65 pengungkapan,” ungkap Harirustaman yang akrab disapa Obe, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, modus operandi pelaku terus berkembang. Mereka menggunakan berbagai cara untuk menjalankan transaksi sekaligus menghindari pantauan aparat kepolisian.

Dari hasil pengungkapan, pelaku yang diamankan memiliki rentang usia cukup beragam, rata-rata 30 hingga 55 tahun.

Obe menjelaskan, pengungkapan kasus diawali dengan pengembangan informasi dan penyelidikan di lapangan. Proses tersebut biasanya berlangsung sekitar tiga hari sebelum petugas melakukan penindakan.

Dalam proses itu, polisi mengumpulkan informasi untuk memastikan keberadaan dan aktivitas terduga pelaku. Setelah informasi dinilai cukup, petugas bergerak ke lokasi sasaran.

Namun, tidak semua operasi berakhir dengan penangkapan. Ada operasi yang berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, tetapi ada pula yang belum membuahkan hasil.

Ia mengungkapkan, peredaran narkoba kini telah menjangkau hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Sumbawa. Karena itu, Satresnarkoba terus memantau dan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan transaksi maupun jaringan narkotika.

Terkait penanganan penyalahgunaan narkoba, Obe menegaskan bahwa polisi membedakan proses hukum berdasarkan keterlibatan dan bukti yang ditemukan.

Seseorang yang terbukti memiliki barang bukti narkotika dan terlibat tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum. Sementara orang yang tidak terbukti memiliki barang bukti maupun terlibat dalam jaringan peredaran, tetapi hasil tes urinenya positif, dapat diarahkan melalui mekanisme assessment.

“Jika terbukti bukan pemilik barang bukti dan tidak memiliki keterkaitan, tetapi hasil tes urinenya positif, maka akan dilakukan assessment terpadu ataupun assessment medis. Ini sesuai Surat Telegram Kapolri terbaru,” jelasnya.

Obe menegaskan, mekanisme tersebut bukan berarti membebaskan seseorang tanpa proses. Setiap penanganan perkara harus melalui pemeriksaan dan prosedur hukum yang berlaku.

“Semua harus ada kepastian hukum. Bila ada isu yang mengatakan tangkap lepas, itu tidak benar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa mekanisme dalam penyelesaian perkara narkotika. Pertama, perkara diproses melalui penyidikan hingga dilimpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.

Kedua, penanganan dapat dilakukan melalui assessment terpadu yang melibatkan penyidik Polri, Kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Selain itu, tersedia assessment medis bagi penyalahguna yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Menurutnya, seluruh mekanisme tersebut diterapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti dan rekomendasi pihak terkait guna memastikan penanganan perkara narkotika berjalan sesuai hukum. (MK)