Single News

Usulan Industri Garam Belum Masuk PSN 2027, Bupati Sumbawa Kembali Lobi KKP

Liputansumbawa.id, Jakarta – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., kembali memperjuangkan usulan pengembangan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional di Kabupaten Sumbawa agar masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Upaya tersebut dilakukan melalui audiensi dengan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ir. A. Koswara, M.P., Kamis (5/11/2026).

Dalam pertemuan itu, Bupati Jarot didampingi Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sumbawa, Kepala Bapperida, serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa. Audiensi membahas tindak lanjut usulan pengembangan kawasan industri garam di Sumbawa sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional.

Bupati Jarot menilai Sumbawa memiliki potensi sumber daya alam, ketersediaan lahan, serta kondisi geografis yang mendukung pengembangan industri garam dalam skala besar.

Potensi tersebut dinilai perlu dioptimalkan agar Sumbawa tidak hanya menjadi daerah penghasil garam rakyat, tetapi juga berkembang sebagai kawasan produksi garam nasional yang terintegrasi dengan industri pengolahan.

Keseriusan pemerintah daerah terlihat dari berbagai tahapan koordinasi dan penyiapan dokumen yang telah dilakukan. Melalui surat Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.288/MEN-KP/IV/2026 tertanggal 22 April 2026, KKP telah mengusulkan pengembangan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional di Kabupaten Bima dan Kabupaten Sumbawa kepada Kementerian PPN/Bappenas untuk dipertimbangkan sebagai PSN dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027.

Dari sisi kesiapan wilayah, Pemkab Sumbawa telah mengidentifikasi potensi lahan garam seluas 15.466,53 hektare yang tersebar di 10 kecamatan, yakni Alas Barat, Buer, Empang, Lape, Maronge, Moyo Hilir, Plampang, Rhee, Tarano, dan Utan.

Selain itu, Pemkab Sumbawa juga telah menjalin kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk melaksanakan kajian awal atau Pre-Feasibility Study (Pra-FS) pengembangan kawasan industri garam.

Kerja sama tersebut diperkuat melalui amandemen nota kesepakatan antara BRIN dan Pemkab Sumbawa, termasuk dukungan teknis melalui penugasan tim kajian dari BRIN.

Sejumlah koordinasi juga telah dilakukan, mulai dari pembahasan bersama BRIN di Jakarta, rapat dengan kementerian dan lembaga, Bappeda serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB pada 8 Oktober 2026, hingga penyampaian dukungan dan kesiapan daerah kepada Gubernur NTB pada 14 Oktober 2026.

Namun, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian PPN/Bappenas, usulan pengembangan Kawasan Industri Garam di NTB belum masuk dalam PSN pada RKP 2027.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Bupati Jarot kembali melakukan komunikasi langsung dengan KKP untuk memperoleh kejelasan tindak lanjut, menyamakan persepsi, serta mengidentifikasi tahapan yang masih perlu dipenuhi agar usulan tersebut dapat direalisasikan.

Pembahasan juga mencakup kebutuhan sinergi pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi NTB, dan Pemkab Sumbawa. Sejumlah hal yang menjadi perhatian di antaranya penyelesaian dokumen kelayakan atau Feasibility Study (FS), kepastian lokasi, dukungan infrastruktur, kelembagaan pengelola, hingga alternatif skema pembiayaan pembangunan kawasan.

Pengembangan industri garam ini dinilai sejalan dengan kebijakan nasional menuju swasembada garam dan penghentian impor garam pada akhir 2027. Pemerintah pusat menargetkan penguatan produksi garam dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan konsumsi maupun industri yang selama ini masih bergantung pada pasokan impor.

Bagi Sumbawa, pengembangan kawasan industri garam tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi. Program ini juga diharapkan membuka lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah komoditas garam, mendorong tumbuhnya industri pengolahan, serta memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat pesisir dan petambak garam.

Bupati Jarot berharap komunikasi dan koordinasi dengan KKP dapat mendorong perhatian serta dukungan lebih lanjut dari pemerintah pusat terhadap usulan pengembangan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional di Kabupaten Sumbawa.

Pemkab Sumbawa juga berkomitmen menyiapkan berbagai kebutuhan yang menjadi kewenangan daerah agar rencana tersebut dapat bergerak dari tahap perencanaan menuju realisasi.

Dengan potensi lahan yang telah teridentifikasi dan dukungan kajian bersama BRIN, Sumbawa diharapkan dapat mengembangkan sektor garam menjadi kekuatan ekonomi baru sekaligus berkontribusi terhadap ketahanan pangan dan industri nasional. (LS)