Liputansumbawa.id–Jajaran Polsek Labangka berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Labangka. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FH alias Reza (19), warga Dusun Karang Anyar, Desa Suka Damai, Kecamatan Labangka.
Kapolsek Labangka, IPDA Imam Wahyudi, SH., M.Si menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 11.30 Wita setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat.
“Terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Karang Anyar, Desa Suka Damai. Proses pengamanan dilakukan secara persuasif dan tanpa perlawanan oleh anggota Polsek Labangka,” ujar Kapolsek.
Setelah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Labangka untuk menjalani interogasi awal, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian bersama seorang rekannya berinisial J, warga Kecamatan Plampang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku melakukan pencurian di sebuah rumah di Dusun Telaga Bakti, Desa Labangka, pada 21 Mei 2026. Dalam aksi tersebut, pelaku diduga berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam doff, dua unit telepon genggam, satu bilah parang Sumbawa, serta sekitar 30 kilogram beras.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Kapolsek Labangka langsung berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sumbawa untuk melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti.
Dari hasil pengembangan, satu unit Honda Vario 125 yang diduga hasil curian berhasil diamankan pada Sabtu sore sekitar pukul 18.30 Wita.
Motor tersebut diketahui sempat digadaikan kepada seorang warga di Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir. Setelah berhasil diamankan, kendaraan itu kemudian dititipkan di Polsek Lape.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kembali melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku terkait kasus pencurian lain yang terjadi di rumah milik warga Dusun Bukit Permai, Desa Labangka, pada 18 Mei 2026.
Dalam pemeriksaan lanjutan, terduga pelaku kembali mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya dengan sasaran satu unit sepeda motor Honda Vario 150 Techno warna coklat serta dua unit telepon genggam milik korban.
“Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam dua peristiwa pencurian yang berbeda di wilayah Kecamatan Labangka,” ungkap Kapolsek.
Saat ini Polsek Labangka bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Sumbawa masih terus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, termasuk satu unit Honda Vario 150 dan sejumlah telepon genggam yang belum ditemukan.
Polisi juga terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk rekan terduga pelaku yang disebut turut beraksi dalam kedua peristiwa pencurian tersebut.
“Proses pengembangan masih berlangsung dan anggota masih melakukan konsolidasi untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus ini,” pungkas IPDA Imam Wahyudi. (LS)



























































































