Liputansumbawa.id–Tim Satuan Tugas (Satgas) LPG Kecamatan Plampang menggelar rapat evaluasi dan penertiban penyaluran LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Aula Kantor Camat Plampang, Kamis (16/7/2026). Rapat tersebut dihadiri 41 sub pengecer serta seluruh pemerintah desa se-Kecamatan Plampang.
Camat Plampang, Sudarli, mengatakan rapat digelar sebagai tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satgas Kecamatan ke sejumlah sub pengecer, sekaligus menindaklanjuti berbagai masukan masyarakat terkait distribusi LPG 3 kg bersubsidi di wilayah tersebut.
“Alhamdulillah hampir seluruh sub pengecer hadir, sekitar 41 pangkalan. Sembilan desa dihadiri langsung kepala desa, sedangkan dua desa diwakili sekretaris desa. Rapat berlangsung dinamis dan menghasilkan sejumlah kesepakatan untuk memperbaiki sistem distribusi agar lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa seluruh sub pengecer wajib menjual LPG 3 kg sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 750-444 Tahun 2023.
Selain itu, pemerintah desa akan dilibatkan secara langsung dalam proses verifikasi data penerima agar penyaluran benar-benar menyasar masyarakat yang berhak memperoleh LPG bersubsidi.
Bagi desa yang memiliki jumlah sub pengecer maupun kuota LPG terbatas, pemerintah desa bersama sub pengecer akan mengatur mekanisme distribusi agar masyarakat yang berhak tetap memperoleh bagian secara merata.
“Beberapa desa juga menyampaikan praktik baik yang selama ini telah diterapkan dalam pendistribusian LPG. Masukan tersebut menjadi bahan penyempurnaan agar sistem distribusi semakin efektif,” kata Sudarli.
Rapat juga membahas penguatan pengawasan distribusi LPG 3 kg. Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif mengawasi proses penyaluran dan segera melaporkan kepada Tim Satgas Kecamatan maupun pemerintah desa apabila menemukan indikasi penyalahgunaan.
Menurut Sudarli, keterlibatan seluruh pihak menjadi kunci agar LPG 3 kg bersubsidi benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan.
Di akhir rapat, para kepala desa juga menyampaikan harapan agar kuota LPG 3 kg bersubsidi untuk Kecamatan Plampang dapat ditambah.
Mengingat keterbatasan alokasi yang ada saat ini, masyarakat masih kerap mengalami kesulitan memperoleh gas untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari. (LS)


























































































