Liputansumbawa.id–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa mengamankan empat orang dalam patroli khusus penegakan ketertiban umum di salah satu hotel di Kecamatan Sumbawa, Rabu (5/8/2026) malam.
Kasat Pol PP Sumbawa, Abdul Haris, melalui Kabid Tribum Transmas, Mukhtamarwan, yang memimpin operasi tersebut, Kamis (6/8/2026) menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga di antaranya dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes urine bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumbawa.
Patroli khusus tersebut dilaksanakan mulai pukul 20.00 Wita berdasarkan tindak lanjut atas laporan masyarakat, pengaduan, serta perintah pimpinan untuk melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran peraturan daerah dan gangguan ketertiban umum.
Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi lokasi yang dilaporkan dan mengamankan empat orang yang diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Keempat orang yang diamankan masing-masing dua laki-laki berinisial F (26), warga Kecamatan Lape, dan R (31), warga Desa Sebedo, serta dua perempuan berinisial N (16) dan Z (16), yang keduanya berasal dari Desa Uma Beringin.
Dari lokasi, petugas turut mengamankan barang bukti berupa empat botol minuman beralkohol serta klip plastik bekas yang diduga digunakan untuk narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keempatnya mengakui telah menyewa salah satu kamar hotel untuk menggelar pesta minuman keras. Selain itu, tiga orang di antaranya juga mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu,” sebutnya.
Untuk memastikan pengakuan tersebut, Satpol PP berkoordinasi dengan BNN Kabupaten Sumbawa melakukan tes urine terhadap keempat orang tersebut. Hasilnya, tiga orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Selanjutnya, tiga orang yang hasil tes urinenya positif diserahkan kepada BNN Kabupaten Sumbawa untuk proses rehabilitasi selama dua bulan ke depan dan akan didampingi oleh orang tua masing-masing karena 2 wanita tersebut masih dibawah umur (16 tahun)
Sementara penanganan dugaan pelanggaran terkait konsumsi minuman beralkohol dilakukan oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Sumbawa. (Mk)


























































































