Single News

Seorang Anak Gadis Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung Sejak Kecil

Liputansumbawa.id–(Melati, bukan nama sebenar) berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP di Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Kejadian ini diduga berlangsung bertahun-tahun dan terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa, Aiptu Arifin Setioko, S.Sos., membenarkan penanganan kasus tersebut. Polisi telah mengamankan terduga pelaku berinisial Jl (33) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Jl sudah mengakui perbuatannya,” ungkap Arifin, Rabu (28/10/2026).

Arifin menjelaskan, dugaan kekerasan seksual itu bermula ketika korban masih berusia tujuh tahun. Perbuatan tersebut diduga berlangsung berulang hingga korban berusia 15 tahun.

Selama ini, korban disebut tidak berani mengungkapkan kejadian tersebut karena diduga mengalami kekerasan dan mendapat ancaman dari terduga pelaku. Ancaman itu membuat korban takut mencari pertolongan, termasuk kepada ibunya.

Ibu korban diketahui bekerja di luar negeri sejak korban masih kecil. Kondisi tersebut membuat korban tinggal bersama ayahnya dan diduga semakin kesulitan mengungkapkan persoalan yang dialaminya.

Kasus ini mulai terungkap setelah dugaan kekerasan seksual kembali terjadi pada Kamis malam (22/10/2026). Korban kemudian meninggalkan rumah bersama adiknya dan mendatangi rumah nenek dari pihak ibu yang tinggal tidak jauh dari tempat tinggal mereka.

Di rumah neneknya, korban akhirnya menceritakan kejadian yang selama ini dipendam. Mendengar pengakuan tersebut, sang nenek segera melaporkannya kepada polisi pada Jumat (23/10/2026).

Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan mengamankan terduga pelaku. Penyidik juga telah memeriksa korban, terduga pelaku, dan sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan penyidikan.

Arifin mengatakan, penyidik berencana melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) guna melengkapi alat bukti dan mendukung proses penanganan kasus tersebut.

Sementara itu, Bagian Advokasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbawa, Fatriaturrahma, S.Pd., mengatakan pihaknya memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung.

Perempuan yang akrab disapa Atul itu menjelaskan, korban membutuhkan perlindungan dan perhatian khusus, terutama untuk membantu pemulihan kondisi psikologisnya. LPA Sumbawa berencana melakukan pemeriksaan psikologis untuk mengetahui kondisi korban dan menentukan bentuk pendampingan yang sesuai.

Selain itu, LPA Sumbawa merencanakan pemulihan korban melalui layanan rehabilitasi di sebuah panti di Mataram.

Pendampingan akan terus dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, dukungan psikologis, dan hak-haknya sebagai anak selama proses hukum berjalan. (MK)