Liputansumbawa.id–Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Bea Cukai Sumbawa, Kodim 1607/Sumbawa, Polres Sumbawa, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa berhasil mengamankan 25.248 batang rokok ilegal serta 680 gram tembakau iris tanpa pita cukai dalam operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kecamatan Maronge dan Unter Iwes.
Operasi yang berlangsung selama dua hari, 25–26 Juni 2026, itu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 tentang Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Rokok Ilegal, serta surat perintah tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos, melalui laporan resmi menyebutkan, operasi dilakukan setelah tim terlebih dahulu mengumpulkan informasi terkait toko dan kios yang diduga memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.
Dari hasil pemeriksaan di dua kecamatan tersebut, petugas menemukan 1.263 bungkus rokok ilegal atau setara 25.248 batang, serta 17 bungkus tembakau iris merek Kijang Rinjani dengan berat total 680 gram tanpa pita cukai.
Rokok yang diamankan terdiri dari berbagai merek, di antaranya Premium Bold, Humer American Blend, Marbol, Nexus Original, Nexus With Natural, Manchester Safir, Bara Bold, Master Black, Helium Red, Helium Blue, Bintang, Martil, Pulau Garam, SKY, Zivo, Avatar, Gudang Rasa, Smith Bold, hingga Liverpool Black. Seluruhnya diketahui tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan operasi, tim juga sempat menghadapi kendala saat melakukan pemeriksaan di UD D/NS di Desa Pamasar, Kecamatan Maronge.
Pemilik usaha menolak petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang yang disimpan di dalam rumah dengan alasan tidak menjual maupun menyimpan rokok ilegal.
Menghadapi penolakan tersebut, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P2UD), M. Sukarman, S.TP, berkoordinasi dengan Kasi Pemerintahan Kecamatan Maronge, Ibrahim, S.TP, untuk bersama-sama melakukan pemeriksaan.
Dari penggeledahan itu, petugas kembali menemukan 463 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai yang disembunyikan di dalam rumah.
Seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada petugas Bea Cukai Sumbawa untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat di lokasi operasi juga menyampaikan harapan agar pemerintah terus melakukan sosialisasi mengenai bahaya dan konsekuensi hukum peredaran rokok ilegal, sehingga peredarannya di Kabupaten Sumbawa dapat terus ditekan. (Mk)



























































































