Liputansumbawa.id – Persoalan ekonomi masih menjadi penyebab utama keretakan rumah tangga yang berujung pada perceraian di Kabupaten Sumbawa. Di balik persoalan tersebut, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kerap muncul sebagai dampak lanjutan ketika konflik dalam keluarga tidak lagi mampu dikelola dengan baik.
Ketua Pengadilan Agama Sumbawa Besar, Basirun S.Ag., M.Ag., mengatakan pihaknya masih menemukan sejumlah perkara KDRT yang mewarnai gugatan perceraian sepanjang 2026. Meski jumlahnya tidak mendominasi, kekerasan dalam rumah tangga hampir selalu berawal dari persoalan-persoalan domestik yang berkembang secara bertahap.
Menurut Basirun, tekanan ekonomi menjadi faktor yang paling sering memicu konflik dalam keluarga. Ketika suami mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga, hubungan pasangan menjadi rentan diwarnai pertengkaran. Kondisi tersebut kemudian dapat berkembang menjadi kekerasan, baik secara fisik maupun psikis.
“Sebetulnya yang menjadi faktor dominan terhadap pengajuan gugatan perceraian, baik diajukan oleh suami maupun istri, banyak dipengaruhi oleh faktor ekonomi. Tetapi kemudian merembet menjadi efek domino. Ketika ekonomi memburuk, muncul persoalan kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya saat ditemui di sela Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Sumbawa Besar Tahun Anggaran 2026 di Aula Kantor Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan, bentuk kekerasan tidak selalu berupa tindakan fisik. Dalam banyak perkara, kekerasan psikis justru menjadi gejala awal yang kerap luput disadari, seperti saling mendiamkan, tidak berkomunikasi, hingga hilangnya rasa saling menghargai di dalam rumah tangga.
Basirun juga menyoroti fenomena banyaknya korban KDRT yang baru berani mencari keadilan setelah kekerasan berlangsung cukup lama.
“Mungkin bagi mereka, terutama dari seorang perempuan tidak mau mengungkap, misalnya malu, atau tidak ada kanal untuk menyampaikan, tidak ada keberanian mengungkap itu. Sehingga lebih banyak dipendam, menjadi perkara yang dibiarkan sampai menjadi luka batin. Baru setelah terakumulasi baru masuk ke pengadilan,” ungkapnya.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi tantangan bersama karena perempuan masih menjadi kelompok yang paling rentan mengalami KDRT akibat relasi sosial yang belum sepenuhnya setara. Karena itu, korban diharapkan tidak lagi takut mencari bantuan melalui keluarga, aparat penegak hukum, maupun lembaga layanan yang menangani kasus kekerasan.
Dalam menangani perkara perceraian, Pengadilan Agama Sumbawa Besar tetap mengedepankan upaya damai. Basirun menegaskan bahwa setiap perkara yang masuk terlebih dahulu diarahkan ke proses mediasi sebagai pintu utama penyelesaian sengketa sebelum memasuki proses persidangan lebih lanjut.
“Mediasi itu menjadi pintu utama dan pertama ketika mereka terjadi persengketaan (cekcok rumah tangga),” tegasnya.
Bagi Pengadilan Agama, mediasi bukan sekadar memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menjadi ikhtiar untuk mempertahankan keutuhan keluarga selama masih ada peluang memperbaiki hubungan suami istri.
Lebih jauh, Basirun menilai pencegahan KDRT harus dimulai sejak sebelum seseorang memasuki jenjang pernikahan. Persiapan mental, kematangan usia, hingga kesiapan ekonomi menjadi fondasi penting untuk membangun rumah tangga yang harmonis.
Menurutnya, banyak konflik rumah tangga sebenarnya dapat diminimalkan apabila pernikahan dipersiapkan secara matang, termasuk memiliki pekerjaan dan sumber penghasilan yang memadai serta kematangan usia dalam membangun keluarga.
Untuk mendukung langkah tersebut, Pengadilan Agama Sumbawa Besar terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, kepolisian, kejaksaan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui berbagai program edukasi dan pencegahan. Salah satunya dengan memberikan pembekalan kepada calon pasangan suami istri serta mendorong masyarakat menghindari pernikahan usia dini.
“Langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh pengadilan, bersinergi dengan pemda, dengan dinas pemberdayaan perempuan, melakukan langkah-langkah preventif bersama-sama mengadvokasi masyarakat supaya pernikahan itu dibekali dengan bekal yang matang dan menghindari pernikahan usia di bawah umur,” katanya.
Menutup wawancara, Basirun mengajak masyarakat untuk mengubah cara pandang terhadap korban KDRT. Ia berharap korban tidak lagi merasa sendirian atau takut melapor karena berbagai saluran pengaduan telah tersedia.
“Speak up menjadi kunci. Ketika terjadi kekerasan, jangan dipendam. Sampaikan kepada keluarga atau laporkan melalui kanal-kanal yang sudah tersedia agar persoalan dapat ditangani sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar,” pungkasnya. (LS)



























































































