Liputansumbawa.id–Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memerintahkan penghentian sementara operasional Toko Swalayan Alfamart Simpang Poto Tano Harmoni yang berlokasi di Dusun Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat.
Perintah penghentian tersebut tertuang dalam surat resmi DPMPTSP Kabupaten Sumbawa Nomor 500.16/086/DPMPTSP/2026 tertanggal 11 Maret 2026 yang bersifat segera.
Dalam surat yang ditujukan kepada Direktur CV Berkat Simpang Poto Tano Harmoni itu dijelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil menyusul adanya sengketa lahan tempat berdirinya minimarket tersebut.
DPMPTSP menyebutkan, berdasarkan putusan pengadilan Nomor 24/Pdt.G/1991/PN.Sbw juncto Nomor 60.PDT/1992/PT.MTR juncto Nomor 1947.K/Pdt/1992 yang telah berkekuatan hukum tetap, lahan yang digunakan untuk pembangunan toko minimarket tersebut dinyatakan sebagai milik Subhan, ahli waris Sahema.
Selain itu, sengketa yang terjadi atas lahan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kondusivitas di wilayah setempat.
Atas dasar itu, pihak pengelola diminta menghentikan seluruh aktivitas usaha di Toko Minimarket Alfamart CV Berkat Simpang Poto Tano Harmoni hingga memperoleh persetujuan penggunaan lahan dari pemilik tanah sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumbawa, Witrulandari, S.Sos, dan ditembuskan kepada Bupati Sumbawa, Kapolres Sumbawa, serta Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa.
Sebelum surat tersebut diterbitkan, Kantor Bupati Sumbawa digeruduk massa aksi Barisan Aktivis Sumbawa Bersatu, yang meminta Pemda Sumbawa menghentikan operasional Alfamart tersebut.
Massa aksi menuntut Pemda harus segera mencabut ijin Alfamart di Ai Jati Mapin Kebak, Alas Barat.




Sekda Kabupaten Sumbawa, Dr Budi Prasetyo, yang menerima massa aksi menegaskan proses ini diharapkan mengikuti aturan yang ada dan sudah disiapkan oleh DPMPTSP.
“Kita harus jaga kondusifitas dan Sumbawa tetap aman. Hari ini kita mulai prosesnya,” sebut Sekda.
Penanggung Jawab aksi, Rusdianto Raja, menanggapi bahwa pihaknya mengapresiasi respon positif Sekda Sumbawa.
“Kami apresiasi Sekda atas upaya ini,” sebut Raja.
Menanggapi terbitnya surat penghentian sementara operasional Alfamart tersebut, ahli waris Sahema, Subhan, mengucap terimakasih kepada Pemda Sumbawa.
“Terimakasih kepada Pemda Sumbawa khususnya Bupati melalui Sekda. saya berharap masalah ini cepat selesai karena tidak ada gangguan untuk dieksekusi dengan distopnya Alfamart. Andaikan ke depan pihak Alfamart mau damai atau mediasi, terbuka ruang,” tutup Subhan. (LS)







































































