Single News

Menjaga Kebenaran di Tengah Kebisingan Informasi

Oleh:
Doni Sanjaya Saputra
Wapresma UNSA
Mahasiswa Hukum UNSA

Liputansumbawa.id – Kebebasan pers merupakan salah satu fondasi utama dalam kehidupan demokrasi. Ia bukan sekadar hak bagi jurnalis, melainkan juga jaminan konstitusional bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipercaya.

Dalam konteks hukum di Indonesia, kebebasan pers telah dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Lebih lanjut, pengaturan khusus mengenai pers ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara dan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Secara normatif, negara telah memberikan jaminan yang kuat terhadap kebebasan pers.

Namun, di tengah peringatan Hari Kebebasan Pers hari ini, kita dihadapkan pada realitas baru yang tidak sederhana. Di era digital, arus informasi bergerak begitu cepat tanpa batas. Media sosial telah membuka ruang bagi siapa saja untuk menjadi penyampai informasi. Di satu sisi, ini adalah kemajuan demokrasi. Namun di sisi lain, kondisi ini juga melahirkan tantangan serius berupa hoaks, disinformasi, dan manipulasi opini yang semakin sulit dibendung.

Dalam situasi ini, pers profesional justru sering berada dalam posisi yang tidak mudah. Ketika menjalankan fungsi kontrol sosial mengkritik, mengungkap fakta, dan mengawasi kekuasaan tidak jarang jurnalis menghadapi tekanan, intimidasi, bahkan ancaman di ruang digital maupun dunia nyata. Bahkan dalam beberapa kasus, penggunaan instrumen hukum seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kerap diperdebatkan karena berpotensi menjerat karya jurnalistik jika tidak digunakan secara hati-hati.

Kebebasan pers hari ini tidak lagi hanya diuji oleh kekuasaan, tetapi juga oleh kebisingan informasi yang dapat mengaburkan kebenaran. Ironisnya, di tengah upaya menjaga akurasi dan integritas, masyarakat kerap lebih mudah percaya pada informasi yang viral dibandingkan berita yang telah melalui proses jurnalistik yang ketat.

Oleh karena itu, Hari Kebebasan Pers bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum refleksi bagi semua pihak. Pemerintah harus konsisten menjamin perlindungan terhadap kerja jurnalistik sebagaimana amanat undang-undang, aparat penegak hukum harus mampu membedakan antara kritik jurnalistik dan pelanggaran hukum, serta masyarakat perlu semakin cerdas dalam memilah informasi.

Di sisi lain, pers juga dituntut untuk terus menjaga profesionalisme, independensi, dan etika sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Kebebasan tidak boleh lepas dari tanggung jawab. Kecepatan tidak boleh mengalahkan kebenaran.

Selamat Hari Kebebasan Pers.
Teruslah menjadi suara bagi yang tak terdengar, penjaga kebenaran di tengah kebisingan, dan pengingat bahwa demokrasi hanya akan hidup ketika pers tetap bebas dan berani.