Liputansumbawa.id–Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumbawa mengingatkan para nelayan dan kelompok penangkap benih lobster agar tidak melakukan pengiriman atau penjualan Benih Bening Lobster (BBL) untuk tujuan ekspor.
Pasalnya, pemerintah pusat telah menghentikan ekspor BBL dan pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana penjara.
Peringatan ini disampaikan melalui surat pemberitahuan yang dikeluarkan DKP Sumbawa bernomor 500.5.1/34/DKP/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026, yang ditujukan kepada seluruh Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) penangkap lobster di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan atas Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 mengenai pengelolaan lobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp) dan rajungan (Portunus spp).
Melalui aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan penting yang harus dipatuhi para nelayan.
Pertama, ekspor Benih Bening Lobster (BBL) resmi dihentikan dan tidak diperbolehkan lagi untuk tujuan ekspor.
Kedua, BBL yang ditangkap nelayan hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya di dalam negeri.
Ketiga, ekspor hanya diperbolehkan untuk lobster hasil budidaya yang telah mencapai ukuran konsumsi dengan berat minimal 50 gram per ekor.
Selain itu, pemerintah juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memperketat pengawasan dan menindak segala bentuk pengiriman BBL ilegal ke luar negeri.
Kepala DKP Sumbawa, Rahmat Hidayat, mengimbau seluruh kelompok nelayan agar mematuhi ketentuan tersebut dan tidak tergiur praktik perdagangan ilegal yang dapat merugikan diri sendiri maupun sumber daya laut.
Menurutnya, kebijakan ini sekaligus membuka peluang bagi nelayan untuk mengembangkan budidaya lobster di dalam negeri sehingga nilai ekonominya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat pesisir.
Di sisi lain, pemerintah juga menegaskan bahwa praktik penyelundupan benih lobster merupakan tindak pidana perikanan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, pelaku penangkapan, pengangkutan atau perdagangan benih lobster secara ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp1,5 miliar.
Surat pemberitahuan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Sumbawa, Wakil Bupati Sumbawa, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Benoa di Bali, serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB di Mataram.
Melalui langkah ini, DKP Sumbawa berharap seluruh nelayan dapat memahami arah kebijakan pemerintah yang kini menitikberatkan pada penguatan budidaya lobster dalam negeri sekaligus menutup celah penyelundupan benih lobster yang selama ini marak terjadi. (LS)







































































