Single News

Polairud Sumbawa Tangkap Pelaku Dugaan Illegal Fishing di Perairan Pulau Seringi

Liputansumbawa.id–Praktik destructive fishing kembali ditemukan di wilayah perairan Kabupaten Sumbawa. Satuan Polairud Polres Sumbawa mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait penggunaan bom ikan di sekitar Pulau Seringgi, Kecamatan Buer.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kasat Polairud Polres Sumbawa, IPTU Baiq Shinta Dewi Ratna Negari, menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Danpal XXI-2014 Pos Alas pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 13.30 WITA.

Dalam kegiatan itu, petugas yang dipimpin Bripka Surya Maulana bergerak menggunakan speedboat dari Desa Gontar Baru menuju perairan Pulau Seringi, dengan turut mengajak seorang warga setempat.

Sekitar pukul 15.30 WITA, petugas sempat berlabuh di keramba milik warga. Tak lama berselang, terdengar suara ledakan mencurigakan dari arah laut. Mendengar hal tersebut, personel langsung bergerak menuju sumber suara yang diduga berasal dari aktivitas pengeboman ikan.

Penyisiran kemudian mengarah ke perairan Bungin Kele. Di tengah perjalanan, petugas menemukan beberapa perahu yang tengah berlabuh di kawasan Takat Bunginan, lokasi rumah singgah nelayan budidaya mutiara. Seluruh perahu sempat diperiksa, namun tidak ditemukan barang mencurigakan.

Pemeriksaan dilanjutkan ke rumah singgah (berugak) di lokasi tersebut. Di sana, petugas bertemu seorang perempuan berinisial SP. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebuah botol berisi sumbu yang diduga sebagai bom ikan, tergeletak di pondasi bangunan.

Selain itu, petugas juga menemukan beberapa kilogram ikan dalam ember putih serta dua bundel ikan yang berada di dalam air sekitar 20 meter dari lokasi berugak.

Sekitar 30 menit kemudian, seorang pria berinisial SH yang merupakan suami SP tiba di lokasi menggunakan perahu. Petugas selanjutnya melakukan pengambilan keterangan terhadap keduanya sebagai saksi, serta mengamankan barang bukti ke Pos Satpolairud Alas.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu botol bom ikan, dua bundel ikan hasil tangkapan yang diduga menggunakan bom, serta tiga unit jaring ikan.
Saat ini, Unit Gakkum Satpolairud Polres Sumbawa masih melakukan pendalaman guna mengungkap pelaku utama dalam kasus tersebut.

Sejumlah langkah lanjutan juga tengah disiapkan, mulai dari gelar perkara, uji laboratorium terhadap ikan, hingga koordinasi dengan pihak kejaksaan. (LS)