Single News

Wabup Ansori Jawab Fraksi DPRD, Lima Ranperda Sumbawa Siap Masuk Tahap Pembahasan Lanjutan

Liputansumbawa.id – Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menyampaikan tanggapan dan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap 5 Ranperda usulan Pemerintah Daerah Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna, pada kesempatan tersebut turut hadir Forkopimda , Sekda , Wakil Ketua 1, Wakil Ketua 2 dan Wakil Ketua 3 DPRD Kabupaten Sumbawa, Kepala OPD, Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa,BUMD, BUMN, dan para Lurah, acara bertempat di ruang sidang utama kantor DPRD kabupaten Sumbawa, Senin (4/5/2026).

Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati menyampaikan Pada prinsipnya semua fraksi sependapat dan menyetujui kelima Ranperda untuk dibahas ke tingkat pembicaraan selanjutnya,” ujar Wabup. Meski demikian, ia menyebut pertanyaan, saran, dan masukan fraksi sebagai bahan berharga untuk menyempurnakan Ranperda.

1. Ranperda Penyertaan Modal BUMD Rp100 Miliar: Bertahap & Selektif*

Menjawab kekhawatiran fraksi soal beban fiskal, Wabup menegaskan Rp100 miliar adalah batas maksimal modal selama 5 tahun, bukan kewajiban realisasi dan bukan komitmen yang harus dicairkan sekaligus.

“Realisasi dilakukan bertahap melalui pembahasan APBD setiap tahun, setelah dibahas dan mendapat persetujuan bersama DPRD. Pencairan memperhatikan kemampuan fiskal daerah serta tidak mendahului belanja wajib pelayanan dasar dan prioritas daerah,” tegasnya.

Wabup menekankan penyertaan modal tidak otomatis. “Harus mempertimbangkan keberlangsungan dan posisi bisnis BUMD, berbasis evaluasi kinerja, dan dapat dihentikan apabila tidak menunjukkan hasil. Tidak ada ruang bagi investasi tanpa dasar kinerja.”

Terkait transparansi, setiap tahun BUMD wajib memiliki laporan keuangan, rencana bisnis jelas, dan melalui evaluasi sebelum terima tambahan modal. “Ini memperkuat fungsi pengawasan, termasuk peran DPRD.”

Soal dividen, Wabup memaparkan saham Pemkab di PT Bank NTB Syariah 7,41% senilai Rp79,65 miliar. Dividen 2022 sebesar Rp1,317 miliar naik 30% menjadi Rp2,43 miliar pada 2024. Dividen 2025 akan ditetapkan dalam RUPS awal Mei 2026.

Untuk Perumda Air Minum Batu Lanteh, rasio laba bersih 2020-2024 masih 0% sehingga belum bisa memberi dividen. “BUMD ini tidak hanya berorientasi keuntungan tapi juga sosial untuk kebutuhan dasar air.” Modal diarahkan untuk turunkan kebocoran, tingkatkan kapasitas, dan perluasan cakupan layanan.

Sementara PT Sabalong Samawa Perseroda juga belum bisa memberi dividen. “Tahun 2026 Pemda akan tetapkan langkah strategis berbasis evaluasi menyeluruh: opsi restrukturisasi atau pemberhentian bila tidak layak usaha. Proyeksi modal di Ranperda tidak otomatis dan bergantung hasil evaluasi,” jelas Wabup.

2. Ranperda Trantibum: Kedepankan Humanis & SOP Ketat

Wabup menyebut Satpol PP tunduk pada Permendagri No. 16/2023 tentang SOP dan Kode Etik. “Tindakan melampaui kewenangan atau melanggar HAM berdampak administrasi bagi oknum dan dapat berdampak hukum.”

Ranperda menekankan deteksi dini, pembinaan, dan penyuluhan sebagai garda depan. “Sanksi administratif dan pidana bukan untuk menghukum, melainkan upaya hukum terakhir untuk kepastian hukum dan efek jera.” Wabup menambahkan penyusunan Ranperda telah melalui uji publik dan koordinasi lintas sektor.

3. Ranperda Air Limbah Domestik: Kejar Dana Pusat, Bangun IPLT Baru.

Pemda mengakui keterbatasan infrastruktur pengangkutan dan IPLT. Namun peningkatan akses pembiayaan pusat jadi peluang. “IPLT di TPA saat ini melayani 5 kecamatan kota: Sumbawa, Unter Iwes, Labuhan Badas, Moyo Utara, dan Moyo Hilir.”

Pemda akan bangun IPLT Teluk Santong 2026 dan Alas Barat 2027-2029. Pembiayaan tidak hanya APBD, tapi akses DAK sanitasi. “Keterlibatan swasta dan masyarakat disiapkan lewat skema L2T2, layanan lumpur tinja terjadwal tiap 3 tahun.” Tarif diatur Perda No. 10/2023, MBR dapat insentif tangki septik individu.

4. Ranperda Kabupaten Layak Anak & Perubahan SOTK*

Ranperda KLA disebut sebagai instrumen yuridis pemenuhan hak dan perlindungan anak sesuai indikator KLA. Semua masukan fraksi akan jadi bahan pembahasan teknis di Pansus.

Untuk perubahan SOTK, Wabup menegaskan penyederhanaan/penggabungan OPD bukan sekadar ikut regulasi pusat. “Harus pertimbangkan analisis beban kerja dan aspek pelayanan. Tidak ganggu stabilitas, justru tingkatkan kualitas pelayanan publik.” Penataan BPBD jadi tipe A merujuk Permendagri No. 18/2025 dengan memperhatikan anggaran, SDM, dan sarana.

Menutup jawaban, Wabup menyampaikan terima kasih atas pandangan umum fraksi. “Semoga Allah memberikan bimbingan dan meridhoi langkah pengabdian kita menuju Sumbawa yang unggul, maju, dan sejahtera.

Dengan tanggapan ini, 5 Ranperda siap dibahas lebih lanjut di tingkat Panitia Khusus DPRD bersama Pemda,”tutup Wabup.

c/Kominfotiksandi Pemkab Sumbawa