Single News

DPRD Setuju Tarif Air Perumdam Batulanteh Naik, Evaluasi Dilakukan Tiga Bulan Kemudian

Liputansumbawa.id–Rencana penyesuaian tarif air minum Perumdam Batulanteh setelah 12 tahun tidak mengalami kenaikan menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, Selasa (2/6/2026).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, I Nyoman Wisma dan Sekretaris Komisi II H. Zohran, SH tersebut, manajemen Perumdam Batulanteh memaparkan alasan mendasar di balik usulan kenaikan tarif yang disebut sebagai langkah penyelamatan operasional perusahaan daerah penyedia air bersih itu.

Direktur Utama Perumdam Batulanteh, Abdul Hakim, SE menjelaskan bahwa tarif dasar air di Kabupaten Sumbawa saat ini masih berada pada angka Rp2.800 per meter kubik dan belum pernah mengalami penyesuaian sejak tahun 2014.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat perusahaan kesulitan mengejar biaya produksi yang terus meningkat, sementara kebutuhan investasi jaringan, perawatan infrastruktur dan peningkatan pelayanan terus bertambah.

“Penyesuaian tarif ini merupakan keniscayaan agar operasional pelayanan air minum tetap berjalan berkelanjutan. Hampir seluruh daerah lain di NTB sudah melakukan penyesuaian tarif secara berkala setiap dua tahun,” ujarnya.

Dalam usulan yang dipaparkan, tarif dasar air di Kabupaten Sumbawa akan naik menjadi Rp3.800 per meter kubik. Meski mengalami kenaikan, angka tersebut masih berada di bawah sejumlah daerah lain di NTB seperti Kota Mataram yang telah menerapkan tarif dasar Rp5.500 per meter kubik.

Abdul Hakim mengungkapkan, saat dirinya mulai memimpin Perumdam Batulanteh pada September 2022, perusahaan menghadapi berbagai persoalan berat.

Selain kantor yang mengalami kebakaran, perusahaan juga menanggung utang Bank NTB Syariah sebesar Rp1,2 miliar yang baru berhasil dilunasi pada Januari 2025.

Tak hanya itu, perusahaan masih memiliki beban tunggakan pajak warisan senilai Rp1,7 miliar yang kini tersisa sekitar Rp893 juta.

“Tahun 2022 perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp930 juta. Namun berbagai pembenahan telah dilakukan, mulai dari peningkatan infrastruktur sumber air, penggantian pipa transmisi hingga perluasan jaringan distribusi,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila tarif tidak disesuaikan maka perusahaan akan kesulitan menjaga keberlangsungan pelayanan, bahkan untuk memenuhi hak normatif pegawai seperti pembayaran THR.

Meski memahami alasan kenaikan tarif, sejumlah anggota Komisi II DPRD Sumbawa menekankan bahwa peningkatan tarif harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan.

Anggota Komisi II, Muhammad Zain, SIP menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut karena sesuai kondisi objektif perusahaan. Namun ia meminta manajemen serius membenahi pelayanan kepada pelanggan.

Hal senada disampaikan Ridwan, SP., M.Si yang menyoroti lambannya respons terhadap berbagai pengaduan masyarakat.

“Keluhan pelanggan sering tidak segera ditindaklanjuti. Telepon pengaduan juga sering tidak diangkat. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, I Nyoman Wisma, menyoroti masih sering terjadinya gangguan distribusi air khususnya di wilayah-wilayah dataran tinggi.

Menurutnya, masyarakat akan sulit menerima kenaikan tarif apabila pelayanan yang diterima tidak mengalami perubahan signifikan.

“Saya khawatir jika tarif naik tetapi pelayanan tetap sama, maka pertanggungjawaban moral kepada masyarakat akan sangat berat,” katanya.

Dalam forum tersebut, Wisma bahkan sempat mengusulkan agar penerapan tarif baru dilakukan setelah proyek-proyek peningkatan layanan selesai dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Namun setelah mendapatkan penjelasan dari pihak pemerintah daerah dan Perumdam, ia menyatakan setuju penyesuaian tarif segera diberlakukan dengan syarat dilakukan evaluasi tiga bulan setelah penerapan.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Sumbawa, Ivan Indrajaya, ST., MM menjelaskan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, apabila tarif air belum mencapai kondisi Full Cost Recovery (FCR), maka pemerintah daerah wajib menutup selisih biaya operasional melalui subsidi. Nilai subsidi tersebut diperkirakan mencapai Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar per tahun.

Menurutnya, kondisi itu berpotensi membebani APBD karena seluruh masyarakat harus ikut menanggung biaya layanan yang hanya dinikmati sebagian warga pengguna PDAM.

“Tanpa penyesuaian tarif atau suntikan modal yang terus-menerus, BUMD ini sulit bertahan secara mandiri,” ujarnya.

Dari hasil RDP, Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa pada prinsipnya menerima rencana penyesuaian tarif dengan sejumlah rekomendasi.

DPRD meminta Pemerintah Daerah dan Perumdam Batulanteh melakukan sosialisasi secara menyeluruh hingga tingkat kecamatan dan desa sebelum tarif baru diterapkan.

Selain itu, manajemen juga diminta melakukan efisiensi internal serta menekan tingkat kebocoran air atau Non-Revenue Water (NRW).

Komisi II juga menegaskan pentingnya penerapan subsidi silang untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), kelompok sosial, tempat ibadah dan fasilitas pelayanan masyarakat lainnya.

Yang paling penting, DPRD menegaskan bahwa kenaikan tarif harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan, mulai dari kelancaran distribusi air, kualitas air bersih hingga kecepatan penanganan pengaduan pelanggan.

DPRD Kabupaten Sumbawa juga memastikan akan melakukan evaluasi pasca penerapan tarif baru, termasuk meninjau kembali kebutuhan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumdam Batulanteh.

“Kenaikan tarif harus diikuti peningkatan pelayanan yang nyata. Itu menjadi komitmen yang harus dibuktikan kepada masyarakat,” tegas Komisi II dalam rekomendasinya. (LS)