Single News

LBH GP Ansor Sumbawa Minta Polisi Segera Tahan Terduga Pelaku TPKS, Beri Tenggat 3×24 Jam

Liputansumbawa.id–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Sumbawa mendesak Polres Sumbawa segera menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap DD, terduga pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap korban Melati (19) (nama disamarkan) yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi permohonan percepatan penetapan tersangka dan penahanan yang ditujukan kepada Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa, pada Rabu (22/7/2026)

Ketua LBH GP Ansor Sumbawa yang juga kuasa advokat korban, Rusnadi Bakri, S.H., menilai penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum terduga pelaku.

Menurutnya, keterangan korban, saksi kunci, serta hasil Visum et Repertum telah memenuhi syarat pembuktian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TPKS dan KUHAP. Karena itu, ia meminta penyidik tidak menunda penetapan tersangka hanya dengan alasan masih menunggu hasil pemeriksaan forensik digital.

LBH GP Ansor juga menilai penahanan terhadap terduga pelaku sangat mendesak dilakukan. Selain untuk mencegah potensi menghilangkan barang bukti atau menghambat proses penyidikan, langkah tersebut dinilai penting guna menghindari kemungkinan intimidasi terhadap korban yang masih mengalami trauma.

Atas dasar itu, LBH GP Ansor Sumbawa memberikan tenggat waktu selama 3 x 24 jam kepada penyidik Polres Sumbawa untuk melakukan penangkapan dan penahanan. Apabila dalam batas waktu tersebut belum ada tindakan hukum, pihaknya menyatakan keluarga bersama Banser dan GP Ansor akan melakukan pengamanan sipil dengan mengamankan terduga pelaku untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian.

Menanggapi desakan tersebut, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Sumbawa, Aiptu Arifin Setiyoko, menegaskan bahwa proses penanganan perkara masih terus berjalan. Pihaknya pun telah memeriksa terlapor.

Arifin menjelaskan, pada tahap penyidikan penyidik masih menyelesaikan pemeriksaan terhadap para saksi.

“Untuk tahap penyidikan kami masih menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi. Terkait kapan pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan, kami akan menjadwalkannya,” ujar Arifin.

Ia juga mengungkapkan bahwa barang bukti berupa telepon genggam yang diduga digunakan dalam perkara tersebut telah diamankan penyidik dan akan dikirim ke Unit Cyber Ditreskrimsus Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan forensik digital.

“Ponsel sebagai barang bukti sudah kami amankan. Selanjutnya akan kami kirim ke Unit Cyber Ditreskrimsus Polda NTB untuk menguji keaslian data, termasuk melakukan ekstraksi terhadap rekaman maupun percakapan antara korban dan ibunya guna memastikan apakah data tersebut asli atau telah mengalami proses penyuntingan,” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga tengah menyiapkan permohonan bantuan pemeriksaan psikologi klinis terhadap terlapor. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh psikolog klinis sebagai bagian dari pendalaman perkara.

“Permintaan bantuan pemeriksaan psikologi sedang kami siapkan. Pemeriksaan ini bertujuan menguji konsistensi keterangan terlapor dan menjadi salah satu bahan pertimbangan penyidik dalam proses penetapan tersangka,” tambah Arifin.

Sebelumnya, LBH GP Ansor juga telah menyampaikan tembusan surat kepada Kapolda NTB, Bidang Propam Polda NTB, serta Komnas Perempuan sebagai bentuk permohonan pengawasan terhadap penanganan perkara. Mereka juga mengajukan permohonan audiensi dengan Kapolres Sumbawa untuk menyampaikan fakta-fakta yang dimiliki.

LBH GP Ansor menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Menurut mereka, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak kandung merupakan kejahatan serius yang harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Mk)