Liputansumbawa.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kondisi darurat Bendungan Banda melalui penyusunan Rencana Tindak Darurat (RTD). Penyusunan dokumen tersebut dibahas dalam konsultasi publik yang melibatkan pemerintah daerah, BPBD, BBWS, aparat keamanan, pemerintah kecamatan dan desa, hingga tokoh masyarakat.
Kegiatan Konsultasi Publik RTD Bendungan Banda tersebut secara resmi dibuka oleh Bupati Sumbawa yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya, ST., MT., di Ruang Rapat Lantai 1 H. Hasan Usman Kantor Bupati Sumbawa, Jumat (4/9/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Pelaksana BPBD Provinsi NTB Sadimin, ST., MT., perwakilan Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I, perwakilan Kapolres Sumbawa, Kepala OPD terkait, Kepala Stasiun Hidrologi, Camat Empang, kepala desa, serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Lalu Suharmaji menyampaikan bahwa keberadaan Bendungan Banda merupakan salah satu harapan besar masyarakat di wilayah timur Kabupaten Sumbawa. Bendungan tersebut diharapkan mampu mendukung ketersediaan air untuk lahan pertanian, khususnya hingga tiga desa yang berada di wilayah hilir.
Menurutnya, wilayah timur Sumbawa memiliki potensi besar, termasuk sektor pertanian dan pangan. Karena itu, keberadaan infrastruktur pengairan seperti Bendungan Banda memiliki peran strategis dalam mendukung produktivitas masyarakat.
Namun, di balik manfaat tersebut, aspek keselamatan bendungan dan kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat juga harus menjadi perhatian bersama.
Lalu Suharmaji menegaskan, RTD harus dilengkapi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, termasuk mekanisme pelaporan ketika terjadi kondisi darurat. Setiap pihak harus memahami tugas dan kewenangannya berdasarkan level kondisi bendungan, mulai dari Waspada, Siaga hingga Awas.
“Di situlah peran Camat, Kepala Desa, di mana lokasi evakuasi dan sebagainya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memahami bahwa pengelolaan air bendungan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Bendungan memiliki level pengelolaan tertentu yang harus dipatuhi untuk menjaga keamanan dan fungsinya.
“Bendungan tidak bisa dibuka-tutup sembarangan dan tidak boleh dalam kondisi kosong karena justru dapat menyebabkan kerusakan,” jelasnya.
Selain aspek keselamatan, Lalu Suharmaji mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan di sekitar kawasan bendungan. Ia mengajak seluruh pihak mendukung program Sumbawa Hijau yang dicanangkan Bupati Sumbawa untuk menjaga sumber air dan lingkungan.
“Mari kita hijaukan kembali melalui program Sumbawa Hijau yang dicanangkan Bupati, sehingga sumber airnya bisa terjaga,” tutupnya.
RTD Bukan Sekadar Dokumen
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi NTB, Sadimin, ST., MT., menilai keterlibatan seluruh unsur dari tingkat provinsi hingga desa menunjukkan adanya komitmen bersama dalam membangun kesiapsiagaan bencana, khususnya menyangkut bendungan yang memiliki peran vital bagi kehidupan masyarakat.
Sadimin juga mengungkapkan bahwa NTB saat ini masih menghadapi kondisi kekeringan ekstrem akibat fenomena El Nino yang disebut sebagai “Godzilla El Nino”. Kondisi tersebut ditandai dengan curah hujan yang minim dan berlangsung dalam waktu cukup panjang.
Dari 10 kabupaten/kota di NTB, kata dia, delapan daerah telah menetapkan status Siaga Darurat Kekeringan, sementara enam di antaranya telah meningkatkan status menjadi Tanggap Darurat. Hanya Kota Mataram dan Kota Bima yang belum menetapkan status tersebut.
Kondisi itu, menurutnya, semakin menunjukkan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana, termasuk dalam pengelolaan infrastruktur sumber daya air.
Karena itu, Sadimin menegaskan penyusunan RTD Bendungan Banda tidak boleh berhenti sebagai dokumen formalitas. Dokumen tersebut harus menjadi panduan operasional yang dapat digunakan ketika kondisi darurat benar-benar terjadi.
“RTD menyusun panduan operasional, menetapkan siapa melakukan apa, rute evakuasi, dan bagaimana sistem peringatan dini atau Early Warning System diaktifkan dalam hitungan menit jika terjadi kondisi darurat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya membangun sistem komunikasi yang cepat dan tidak terhambat, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, hingga masyarakat di desa-desa yang berpotensi terdampak.
Untuk mendukung sistem pelaporan, Pemerintah Provinsi NTB juga telah mengembangkan Aplikasi SIAGA NTB. Aplikasi tersebut diharapkan dapat digunakan pemerintah desa untuk melaporkan kejadian bencana secara real-time dan terhubung dengan Pusdalops BPBD Provinsi NTB.
Bendungan Banda Aliri 300 Hektare
Sementara itu, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara I yang diwakili PPK OP SDA I, I Wayan Amitaba, ST., MT., menyampaikan bahwa penyusunan RTD merupakan bagian penting dalam menjamin keamanan bendungan.
Ia menjelaskan, RTD merupakan dokumen wajib dalam pengelolaan keamanan bendungan sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2015. Keamanan bendungan sendiri bertumpu pada tiga pilar utama, yakni keamanan struktur, operasi dan pemeliharaan, serta kesiapsiagaan darurat.
“Bendungan Banda dibangun sejak 2009 dan mengairi 300 hektare lahan. RTD disusun sebagai pedoman saat darurat, mulai pra-bencana hingga pasca-bencana,” ujarnya.
Konsultasi publik tersebut sekaligus menjadi ruang untuk menyerap masukan dari masyarakat, terutama terkait kondisi wilayah, potensi risiko, serta jalur evakuasi yang nantinya akan dituangkan dalam RTD.
Dengan adanya masukan dari masyarakat dan sinergi lintas sektor, RTD Bendungan Banda diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi benar-benar dapat diterapkan ketika menghadapi situasi darurat.
Penanganan kondisi darurat bendungan membutuhkan keterlibatan bersama antara BPBD, BBWS, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, TNI-Polri, pemerintah desa, serta masyarakat sebagai pihak yang berada paling dekat dengan wilayah terdampak. (Editorial)


























































































