Single News

UMKM dan Nelayan Desa Labuhan Badas Adukan Sengketa Pantai Hawai ke Pemkab Sumbawa

Liputansumbawa.id–Puluhan warga yang mengatasnamakan pelaku UMKM dan nelayan Desa Labuhan Badas menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (22/7/2026). Massa menuding Pemerintah Desa Labuhan Badas telah merampas hak masyarakat terkait aktivitas usaha dan akses nelayan di kawasan Pantai Hawai, Dusun Kanar, Desa Labuhan Badas, Kecamatan Labuhan Badas.

Dalam orasinya, Muhammad Taufan menyebut kawasan Pantai Hawai merupakan ruang publik yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk berusaha dan aktivitas nelayan. Menurutnya, keberadaan investasi tambak justru menghilangkan ruang usaha warga, sementara lapak-lapak UMKM dibongkar.

Massa juga menuding kepala desa mengeluarkan surat yang melarang aksi unjuk rasa. Mereka menilai langkah tersebut bertentangan dengan hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin undang-undang.

Selain meminta pemerintah berpihak kepada UMKM dan nelayan, massa mendesak Bupati Sumbawa mengevaluasi hingga mencopot Kepala Desa Labuhan Badas karena dianggap telah mengabaikan hak-hak masyarakat. Mereka juga meminta pemerintah meninjau kembali perizinan tambak yang beroperasi di kawasan tersebut.

Perwakilan massa lainnya, Wel Sukrianto, menegaskan investasi tidak seharusnya mengorbankan mata pencaharian warga. Menurutnya, keberadaan tambak tidak boleh menjadi alasan menggusur lapak UMKM maupun membatasi akses nelayan.

Aspirasi massa diterima langsung Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori. Ia mengatakan setiap investasi wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.

Ansori mengajak seluruh pihak menempuh jalur dialog untuk mencari solusi. Ia meminta perwakilan masyarakat mengajukan surat resmi agar pemerintah dapat menjadwalkan pertemuan dengan seluruh pihak terkait, termasuk investor dan pemerintah desa.

“Kita duduk bersama mencari solusi agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Desa Labuhan Badas, Usman, membantah adanya penggusuran secara paksa. Ia menjelaskan pemilik lapak telah diberikan kesempatan menerima ganti rugi dengan nilai yang disesuaikan kondisi bangunan, dengan nominal tertinggi mencapai Rp10 juta.

Usman juga membantah tudingan bahwa lapak dibangun menggunakan dana desa. Menurutnya, bangunan tersebut berasal dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) perusahaan lain yang sebelumnya beroperasi di kawasan tersebut.

Terkait nelayan, ia mengaku pemerintah desa telah menyampaikan rencana pembangunan pemecah gelombang dan tambatan perahu saat sosialisasi. Selain itu, perusahaan tambak juga disebut membuka peluang kerja bagi masyarakat serta menyiapkan program CSR.

Mengenai dugaan pembakaran lapak, Usman menegaskan tidak ada pembakaran bangunan yang masih digunakan. Material yang dimusnahkan, katanya, hanya sisa bangunan yang sudah rusak dan tidak terpakai lagi, sementara barang yang masih layak digunakan dikembalikan kepada pemiliknya dengan disaksikan warga.