Single News

LBH INSANI Minta Polres Sumbawa Tinjau Ulang Kasus Ketua RW Emang Lestari

Liputansumbawa.id–Lembaga Bantuan Hukum Independensi Nurani (LBH INSANI) meminta Polres Sumbawa menggelar perkara khusus dalam kasus dugaan pencurian alat tangkap perikanan yang menjerat Ketua RW Desa Emang Lestari, Kecamatan Lunyuk, Jumadil (31), sebagai tersangka.

Kuasa hukum Jumadil, Unang Silatang, kepada Liputansumbawa.id., Rabu (22/7/2026), menilai gelar perkara khusus diperlukan agar seluruh fakta dan konstruksi hukum dalam perkara tersebut dapat diuji secara objektif sebelum proses hukum berlanjut.

Menurutnya, LBH INSANI menghormati langkah penyidik dalam menangani perkara. Namun, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang utuh.

“Kami tidak menghalangi proses hukum. Yang kami harapkan adalah seluruh unsur pidana diuji secara menyeluruh, bukan hanya berpatokan pada adanya laporan,” kata Unang.

Ia menjelaskan, perkara itu berawal saat empat orang diamankan oleh petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam dugaan tindak pidana perikanan. Saat itu, sejumlah barang disita sebagai barang bukti, sementara alat tangkap lain yang berada di lokasi tidak tercatat sebagai barang bukti penyidikan.

Belakangan, penyidikan terhadap empat orang tersebut dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Setelah perkara dihentikan, lanjut Unang, Jumadil selaku Ketua RW berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai alat tangkap yang tidak masuk dalam daftar barang bukti. Dari hasil koordinasi tersebut, petugas PSDKP disebut mengarahkan agar alat tangkap itu dimanfaatkan oleh masyarakat melalui Kelompok Usaha Bersama (KUB).

Atas arahan tersebut, Jumadil kemudian menyalurkan alat tangkap kepada kelompok nelayan dan tidak pernah menguasai maupun menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Namun, dua orang yang sebelumnya sempat diamankan dalam perkara perikanan kemudian melaporkan Jumadil ke Polres Sumbawa dengan tuduhan pencurian hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

LBH INSANI menilai penerapan Pasal 476 dan Pasal 477 KUHP Nasional dalam perkara tersebut perlu dikaji kembali. Menurut pihak kuasa hukum, unsur niat menguasai barang secara melawan hukum tidak terlihat dalam tindakan kliennya karena seluruh langkah dilakukan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.

Atas dasar itu, LBH INSANI meminta Kapolres Sumbawa mengevaluasi penanganan perkara melalui mekanisme gelar perkara khusus agar seluruh alat bukti dan fakta hukum dapat diuji secara terbuka.

Menurut Unang, langkah tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya kekeliruan penerapan hukum pidana.

LBH INSANI juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada keberadaan laporan pidana, tetapi juga memastikan seluruh unsur delik benar-benar terpenuhi berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Pihaknya berharap gelar perkara khusus dapat menjadi ruang evaluasi yang objektif sehingga penanganan perkara berjalan adil dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (Mk)