Liputansumbawa.id–Jajaran Polsek Plampang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SDN 3 Plampang, Kecamatan Plampang. Seorang pemuda berinisial H alias M (19), warga Dusun Karya Jaya, Desa Plampang, diamankan polisi setelah diduga membobol ruang kepala sekolah dan membawa kabur sejumlah barang berharga milik sekolah.
Aksi pencurian tersebut diketahui pada Selasa (2/6/2026) pagi. Saat itu, seorang saksi berinisial B menemukan ruang Kepala Sekolah SDN 3 Plampang dalam kondisi berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, plafon ruangan diketahui telah dijebol dan sejumlah barang inventaris sekolah hilang.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain dua unit laptop, uang tunai sebesar Rp3 juta, serta beberapa lembar kain sarung. Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp17,9 juta.
Mendapat laporan dari pihak sekolah, personel Polsek Plampang yang dipimpin KSPK III Aipda Baltasar Nehek langsung melakukan penyelidikan. Dari keterangan sejumlah saksi, polisi memperoleh informasi tentang seorang pria yang menawarkan kain sarung dengan ciri-ciri yang mengarah kepada pelaku.
Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan H alias M saat berada di sebuah konter telepon seluler di Dusun Karya Jaya.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH, SIK melalui Kapolsek Plampang Iptu Joko Wilopo mengatakan, saat diperiksa pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menjalankan aksinya pada Minggu dini hari (31/5/2026). Ia masuk ke ruang kepala sekolah dengan cara memanjat plafon menggunakan tangga yang diambil dari lingkungan asrama sekolah.
“Pelaku mengakui melakukan pencurian untuk mendapatkan uang. Uang tunai hasil curian sebesar Rp3 juta diakuinya telah habis digunakan untuk bermain judi online jenis slot,” ungkap Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga sarung Kere Alang, dua sarung Bulu Kumba, serta dua unit laptop merek Axioo dan Procom yang berhasil disita kembali.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Plampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat, termasuk pihak sekolah, agar meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan lingkungan guna mencegah terulangnya tindak kriminal serupa. (LS)



























































































