Single News

Satgas Cukai Sumbawa Sita 15.108 Batang Rokok Ilegal dan 3,6 Kilogram Tembakau Iris

Liputansumbawa.id–Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal Kabupaten Sumbawa berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal dan tembakau iris tanpa pita cukai dalam operasi gabungan yang digelar di Kecamatan Labuhan Badas dan Kecamatan Alas Barat.

Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal tersebut berlangsung selama dua hari, mulai Selasa hingga Rabu, 9–10 Juni 2026. Kegiatan ini melibatkan personel dari Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Bea Cukai Sumbawa, Kodim 1607/Sumbawa, Polres Sumbawa, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos, melalui laporan resmi yang diterima media ini menjelaskan bahwa sebelum operasi dilaksanakan, tim terlebih dahulu melakukan pengumpulan informasi terhadap sejumlah toko dan kios yang diduga menjual produk hasil tembakau ilegal.

“Dari hasil operasi gabungan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan berbagai merek rokok tanpa pita cukai serta tembakau iris ilegal yang diperjualbelikan di wilayah sasaran,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 761 bungkus rokok ilegal dan 243 bungkus tembakau iris tanpa pita cukai. Barang bukti tersebut terdiri dari puluhan merek rokok yang seluruhnya melanggar ketentuan cukai karena tidak dilekati pita cukai resmi.

Setelah dilakukan penghitungan, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 15.108 batang rokok ilegal serta 3.660 gram atau sekitar 3,6 kilogram tembakau iris ilegal.

Seluruh barang bukti hasil operasi selanjutnya diserahkan kepada petugas Bea Cukai Sumbawa untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 tentang Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal Kabupaten Sumbawa, serta Surat Perintah Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa.

Koordinator kegiatan, Mukhtamarwan, S.Pt selaku Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kabupaten Sumbawa, menyampaikan bahwa pelaksanaan operasi berjalan aman dan lancar.

Selain itu, masyarakat di lokasi operasi juga mengharapkan adanya sosialisasi yang lebih intensif dan berkelanjutan terkait bahaya serta konsekuensi hukum peredaran rokok dan tembakau ilegal.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama instansi terkait berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (LS)