Liputansumbawa.id–Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara dua mantan pekerja J&T Express Area Pulau Sumbawa dengan pihak perusahaan membuahkan hasil. Melalui mediasi tripartit yang digelar di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumbawa, Jumat (3/7/2026), perusahaan menyatakan kesiapannya untuk memenuhi hak-hak kedua pekerja yang sebelumnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Sumbawa, Rusman Rabbarani, mengatakan, kedua pekerja tersebut sebelumnya diberhentikan tanpa memperoleh hak-hak normatif yang seharusnya diterima sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Setelah dilakukan pendampingan oleh KC FSPMI Sumbawa dan melalui proses perundingan tripartit di Dinas Ketenagakerjaan, pihak perusahaan akhirnya bersedia memberikan seluruh hak pekerja yang timbul akibat PHK tersebut,” ujar Rusman.
Hak-hak yang akan dibayarkan perusahaan meliputi uang kompensasi atas setiap perpanjangan kontrak kerja, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang pengganti hak cuti tahunan yang belum diambil pada tahun terakhir masa kerja.
Rusman berharap kesepakatan yang dicapai dalam proses mediasi tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh perusahaan agar menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.
“Apa yang menjadi kesepakatan ini semoga menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya perusahaan, bahwa ada undang-undang yang mengatur hak-hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha,” tegasnya.
Mediasi berlangsung di ruang mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumbawa dengan melibatkan Mediator Disnaker Syahrullah, SE dan Nurfaizi Rahman, HRD NTB Irwan, Ketua KC FSPMI Sumbawa Rusman Rabbarani, Regional Manager J&T Express Area Pulau Sumbawa Hujatul Islam, serta HRD Area Pulau Sumbawa Tiara.
Sementara itu, Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumbawa, Syahrullah, SE, menyampaikan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dicapai apabila kedua belah pihak memiliki itikad baik dan membangun komunikasi yang terbuka.
“Penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pengusaha, pekerja, dan serikat pekerja dapat berjalan dengan baik apabila ada itikad baik dari kedua belah pihak serta komunikasi dua arah yang efektif sehingga mudah mencapai kata sepakat. Melalui mediasi ini, J&T dan Serikat Pekerja FSPMI akhirnya bersepakat menyelesaikan perselisihan dengan pihak J&T membayar hak-hak pekerja,” ungkap Syahrullah. (Mk)



























































































