Liputansumbawa.id–Seorang pria berinisial RH (28), warga Kecamatan Moyo Hilir, diamankan jajaran Polres Sumbawa setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial YRB (23). Peristiwa tersebut terjadi di depan Alfamart PPN Bukit Permai, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sumbawa Iptu Rohmad Rondhi menjelaskan, peristiwa bermula saat korban tengah mengisi bahan bakar di sebuah pom mini. Tiba-tiba, terduga pelaku datang menghampiri dan diduga langsung memeluk serta mencium korban.
“Korban yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan. Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian datang dan mengamankan terduga pelaku,” ujar Kapolsek.
Mendapat laporan adanya keributan, anggota piket Polsek Sumbawa segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan situasi dan mengantisipasi terjadinya tindakan main hakim sendiri. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi juga telah mengarahkan korban agar membuat laporan resmi sebagai dasar penanganan perkara oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumbawa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, RH diduga memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut masih akan didalami, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kondisi kejiwaan yang bersangkutan.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Sumbawa. Sementara itu, kepolisian memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan pendampingan kepada korban selama proses penyelidikan berlangsung. (Mk)



























































































