Single News

Polsek Labuhan Badas Amankan Terduga Pelaku Percobaan Pemerkosaan dan Pengancaman dengan Parang

Liputansumbawa.id–Jajaran Polsek Labuhan Badas, Polres Sumbawa, mengamankan seorang pria berinisial SA (24) yang diduga melakukan percobaan pemerkosaan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap seorang perempuan berinisial PA (26). Terduga pelaku diamankan pada Rabu (29/7/2026) setelah sempat melarikan diri ke wilayah Pulau Moyo.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Labuhan Badas IPTU Eko Riyono, S.H., M.Si. menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di Desa Bugis Medang, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa.

Menurut Kapolsek, korban dan terduga pelaku diketahui merupakan tetangga dengan jarak rumah yang sangat berdekatan. Setelah diduga melakukan aksinya, SA melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

“Usai menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan bersama Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas. Informasi yang diperoleh mengarah bahwa pelaku melarikan diri ke Desa Sebotok, Pulau Moyo,” ujar IPTU Eko.

Dalam upaya penangkapan, polisi memilih mengedepankan pendekatan persuasif dengan berkoordinasi bersama keluarga pelaku dan Pemerintah Desa Sebotok agar yang bersangkutan bersedia menyerahkan diri.

Langkah tersebut membuahkan hasil. Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 09.00 Wita, keluarga dan pemerintah desa menyampaikan bahwa SA bersedia menyerahkan diri. Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 Wita, anggota Polsek Labuhan Badas berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

“Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Sumbawa dan diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kapolsek.

Polres Sumbawa menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan, secara profesional dan sesuai prosedur hukum. (Mk)