Liputansumbawa.id–Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa, memeriksa terlapor kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), inisial DD, Selasa (4/8/2026). Pemeriksaan tersebut tidak dibarengi dengan penahanan badan terhadap terlapor.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Sumbawa, Aiptu Arifin Setioko, menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung.
Menurut Arifin, terlapor telah menjalani pemeriksaan dan dalam keterangannya masih bertahan pada pengakuan awal, yakni tidak mengakui perbuatan yang disangkakan.
“Penyidik masih menunggu hasil ekstraksi ponsel Android korban yang akan menjadi bagian dari pembuktian, khususnya terkait jejak digital antara korban atau pelapor dengan terduga pelaku,” jelas Arifin.
Setelah hasil ekstraksi diterima, penyidik akan kembali menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Saat ini status DD masih sebagai saksi terlapor.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa kecewa dan kembali menyoroti penanganan kasus ini. Sorotan itu muncul setelah terlapor berinisial DD menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Menurut Ketua LBH GP Ansor, Rusnadi Bakri SH., yang mendampingi korban, menyatakan bahwa pemeriksaan telah selesai, namun hingga kini penyidik belum menetapkan status tersangka maupun melakukan penahanan terhadap terlapor.
“Kami mempertanyakan mengapa setelah pemeriksaan selesai, penyidik belum menetapkan status tersangka maupun melakukan penahanan sesuai
Pasal 235 ayat (1) (KUHAP Nasional) UU No. 20/2025. Padahal perkara ini memiliki ancaman pidana di atas lima tahun, ” ujarnya.
Rusnadi menilai langkah penyidik tersebut belum memberikan kepastian hukum bagi korban. LBH GP Ansor juga membandingkan penanganan perkara ini dengan sejumlah kasus TPKS lain yang dinilai lebih cepat memasuki tahapan penetapan tersangka.
Selain itu, LBH GP Ansor meminta penyidik segera memberikan kepastian hukum demi menjamin perlindungan terhadap korban. (Mk)


























































































