Liputansumbawa.id—Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa kembali menghantam dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Plampang. Sebanyak 14 poket sabu dengan berat bruto 4,12 gram disita polisi dalam penggerebekan sebuah rumah di Dusun Jompong, Desa Muer, Kamis (3/9/2026) siang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga pria masing-masing berinisial AS (44), K (45), dan H (33). Ketiganya ditemukan berada di dalam rumah yang menjadi lokasi penggeledahan sekitar pukul 13.20 WITA.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Sat Resnarkoba Polres Sumbawa terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di wilayah Plampang.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada AS yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di kediamannya di Dusun Jompong, Desa Muer.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi. Saat penggerebekan, AS bersama K dan H ditemukan sedang berada di dalam rumah.
Untuk memastikan proses penggeledahan berjalan sesuai prosedur, petugas menghadirkan dua orang saksi umum untuk menyaksikan langsung proses tersebut.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah bagian rumah, mulai dari kamar, gudang hingga ruang tamu.
Di dalam kamar, polisi menemukan tiga bendel klip kosong, dua unit HP Android, dua kotak HP yang berisi satu bong, dua gunting, enam korek gas, tiga skop plastik, satu tutup botol yang telah dimodifikasi, satu sendok plastik serta dua sumbu.
Penyisiran berlanjut ke gudang. Di lokasi ini, petugas menemukan satu poket yang diduga berisi sabu serta enam bendel klip kosong.
Tidak berhenti di situ, polisi kembali menemukan 13 poket yang diduga sabu di ruang tamu. Belasan poket tersebut disimpan di dalam plastik berwarna hitam. Petugas juga menemukan tiga klip plastik kosong.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 14 poket sabu dengan berat bruto 4,12 gram.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 14 poket dengan berat bruto 4,12 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika,” ungkap IPTU Harirustaman.
Dalam interogasi awal di lokasi, AS mengakui bahwa seluruh sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. AS juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Ketiga pria tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Sumbawa bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh sumber barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika di wilayah Sumbawa. (MK)


























































































