Single News

Antrean Haji Disebut Kini 14 Tahun, Pemerintah Ungkap Hasil Validasi Data Jemaah

Liputansumbawa.id, Jakarta – Masa tunggu ibadah haji di Indonesia disebut kini jauh lebih singkat dibandingkan angka sebelumnya. Pemerintah menyebut antrean faktual jemaah haji saat ini berada di angka 14 tahun, setelah dilakukan pembenahan formula dan validasi data jemaah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak usai mengikuti rapat di Istana, Jakarta, Senin (28/9/2026).

“Jadi dari 49 (tahun), kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun,” kata Dahnil.

Menurut Dahnil, perubahan tersebut merupakan hasil pembenahan formula perhitungan antrean sekaligus validasi data jemaah yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah.

Ia menjelaskan, ketika Kementerian Haji dan Umrah mulai dibentuk, masa tunggu haji terlama disebut mencapai sekitar 49 tahun. Presiden Prabowo kemudian meminta kementerian terkait mencari formula baru agar masa tunggu tersebut dapat dipangkas.

Pembenahan formula tersebut kemudian membuat rata-rata antrean haji secara nasional menjadi 26 tahun.

“Itu alhamdulillah kemudian tahun lalu, kami ubah formulasinya dan kita temukan rata-rata antrian di seluruh Indonesia 26 tahun,” ujar Dahnil.

Namun, pemerintah kembali melakukan pembenahan terhadap data jemaah. Sebanyak 5,7 juta data jemaah haji divalidasi untuk mengetahui kondisi antrean secara lebih faktual.

Dari proses validasi tersebut, Kementerian Haji dan Umrah menemukan sekitar 400 ribu data yang tidak valid. Data tersebut kemudian diperhitungkan kembali dalam menentukan masa tunggu jemaah.

“Kami temukan ada 400.000 data invalid. Nah, setelah kami hitung secara faktual, antrian haji pada tahun ini, itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun. Jadi antrian faktualnya sekarang 14 tahun,” terangnya.

Dengan hasil pembenahan tersebut, pemerintah menyebut angka 14 tahun menjadi gambaran antrean faktual haji berdasarkan data yang telah divalidasi.

C/ Warta Ekonomi