Single News

Siswa Takut Sekolah, GMNI Sumbawa Desak Dugaan Perundungan di SDN 1 Labuhan Diusut

Liputansumbawa.id– DPC GMNI Sumbawa mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa mengusut dugaan perundungan terhadap siswa kelas III SDN 1 Labuhan yang dikabarkan mengalami tekanan hingga takut kembali bersekolah.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai ucapan seorang oknum guru yang disebut akan memanggil siswa ke ruang kepala sekolah dan mengeluarkannya dari sekolah. Ucapan itu diduga menimbulkan tekanan psikologis bagi siswa kelas III yang masih berusia belia.

Informasi yang diterima menyebutkan, tekanan tersebut tidak hanya dirasakan seorang siswa, tetapi juga sejumlah siswa lainnya. Dampaknya, anak-anak diduga merasa takut bersekolah, termasuk siswa yang menjadi sorotan dalam kasus ini.

Kabid Kaderisasi DPC GMNI Sumbawa, Adriliano, menegaskan dugaan tersebut harus ditelusuri secara serius, objektif, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

“Ketika seorang anak sampai tidak ingin bersekolah, persoalan ini perlu ditelusuri secara cermat. Jangan dianggap sekadar masalah kedisiplinan atau kebiasaan belajar,” tegasnya pada Rabu (28/10/2026).

Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa untuk belajar, bukan lingkungan yang menimbulkan rasa takut atau tekanan psikologis.

GMNI mempertanyakan mekanisme perlindungan siswa di SDN 1 Labuhan, termasuk penanganan keluhan anak dan orang tua serta langkah konkret untuk memastikan siswa dapat kembali belajar dengan aman.

Adriliano menegaskan, dugaan tersebut harus diperiksa secara profesional, transparan, dan adil. Klarifikasi dari pihak sekolah serta keterangan pihak-pihak terkait diperlukan untuk memastikan kronologi dan fakta yang sebenarnya.

Atas persoalan tersebut, GMNI Sumbawa menyampaikan enam tuntutan yakni.

  1. Dikbud Sumbawa segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan perundungan.
  2. Kepala SDN 1 Labuhan memberikan penjelasan mengenai langkah penanganan dan upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman.
  3. Dugaan pelanggaran diperiksa secara profesional. Jika terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus ditindak sesuai ketentuan.
  4. Instansi terkait memberikan pendampingan kepada siswa dan keluarganya, termasuk dukungan psikologis jika diperlukan.
  5. Sekolah memastikan siswa dan keluarganya terbebas dari intimidasi atau tekanan selama proses penanganan.
  6. Sekolah bersama instansi terkait menyiapkan pendampingan agar siswa dapat kembali memperoleh hak pendidikan dalam lingkungan yang aman.

Adriliano menegaskan, desakan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk menunda perlindungan terhadap anak.

“Pemeriksaan yang objektif dan pemenuhan hak anak harus berjalan beriringan. Jangan sampai upaya menjaga nama baik institusi mengesampingkan kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.

Kabid SD Dikbud Minta Kasus Segera Ditindaklanjuti

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa M. Husnul Alwan, S.Ag., M.M.Inov., Kamis (29/10/2026), mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi awal dengan Kepala SDN 1 Labuhan Sumbawa.

“Berdasarkan komunikasi awal dengan kepala sekolah pada malam sebelumnya, kepala sekolah mengaku belum mengetahui kejadian maupun detail persoalan tersebut,” ujarnya.

“Kami sudah meminta kepada kepala sekolah untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya,” tambahnya.

Ia menjelaskan, meski sedang berada di luar daerah, dirinya telah meminta Kasi Kurikulum dan Kesiswaan untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

Langkah itu diharapkan dapat memastikan siswa yang bersangkutan kembali bersekolah dalam suasana aman dan nyaman. (MK)