Single News

Polres Sumbawa Gerebek Kos di Alas, Tiga Pria Ditangkap Bersama 20,81 Gram Sabu

Sumbawa, 13 September 2025–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa menangkap tiga pria terduga pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di sebuah kamar kos di Desa Dalam, Kecamatan Alas, Jumat (12/9/2025) siang. Dari operasi ini, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 20,81 gram.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kasat Narkoba IPTU Harirustaman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Alas.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan,” ujarnya.

Dalam penggerebekan sekitar pukul 12.30 Wita tersebut, polisi menangkap tiga terduga pelaku, masing-masing AR (35), OS (25), dan TH (38). Berdasarkan hasil interogasi, OS dan TH datang ke kos tersebut untuk memesan sabu kepada seorang berinisial F.

Setelah F meninggalkan lokasi, AR datang dan menyerahkan sabu kepada TH. Ketiganya kemudian menggunakan sabu bersama di dalam kamar kos.
Namun, F berhasil melarikan diri dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 7 poket sabu, 1 set alat hisap (bong), 2 korek gas, 1 sumbu, 1 bungkus rokok Sampoerna, 3 unit ponsel Android, serta 1 unit sepeda motor Suzuki Satria F warna biru hitam tanpa nomor polisi.

Kini, ketiga pelaku ditahan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan tes urine, menguji barang bukti di laboratorium, serta mendalami asal-usul narkotika tersebut.

Polres Sumbawa menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (LP)