Single News

Bupati Sumbawa Terima Tim Ombudsman RI NTB, Perkuat Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Liputansumbawa.id – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menerima kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Sumbawa, Senin (3/8/2026). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Pertemuan turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta pihak terkait.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Syarafuddin Jarot menjelaskan bahwa penilaian yang dilakukan Ombudsman bukan untuk mencari kesalahan, melainkan menjadi instrumen evaluasi dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus berupaya memperkuat pelayanan publik melalui pemantauan dan evaluasi rutin yang dilaksanakan setiap pekan bersama seluruh kepala OPD dan camat. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar untuk memperbaiki kualitas pelayanan sekaligus mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan di daerah.

Bupati berharap proses penilaian dapat berlangsung secara objektif, profesional, dan memberikan masukan yang konstruktif bagi peningkatan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.

Sementara itu, Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB menjelaskan bahwa Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik merupakan instrumen untuk mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Penilaian tersebut bertujuan melihat sejauh mana pelayanan publik telah dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta mengidentifikasi potensi maladministrasi dalam penyelenggaraannya.

Tim Ombudsman juga menjelaskan bahwa mekanisme penilaian memiliki fungsi yang berbeda dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika BPK berfokus pada aspek pengelolaan keuangan negara, maka Ombudsman menitikberatkan pada kualitas pelayanan publik dan kepatuhan terhadap standar pelayanan.

Hasil penilaian nantinya akan dituangkan dalam Opini Maladministrasi Ombudsman Republik Indonesia. Dokumen tersebut diharapkan menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam melakukan penyempurnaan pelayanan publik secara berkelanjutan, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas, efektif, dan akuntabel. (Editorial)