Single News

Dewi Noviany Ajukan Praperadilan Kasus Masker Covid-19, Sidang Perdana Digelar 22 Juni

Liputansumbawa.id – Mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 Tahun Anggaran 2020. Langkah hukum tersebut diajukan di tengah proses penanganan perkara yang saat ini memasuki tahapan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua).

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, permohonan praperadilan itu didaftarkan pada Kamis, 11 Juni 2026, dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2026/PN Mtr.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, membenarkan adanya permohonan tersebut.

“Betul, sesuai yang tertera di laman Pengadilan Negeri Mataram,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).

Dalam gugatan tersebut, pihak termohon adalah Kapolresta Mataram melalui Satreskrim Polresta Mataram serta Kepala Kejaksaan Negeri Mataram. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026.

Kuasa hukum Dewi Noviany, Kusnaini, juga mengonfirmasi pengajuan praperadilan tersebut. Namun, ia belum bersedia membeberkan materi maupun alasan yang menjadi dasar gugatan kliennya.

“Nanti tim kuasa hukum yang akan menyampaikan,” katanya singkat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, mengaku belum menerima informasi terkait adanya gugatan praperadilan tersebut.

“Itu penyidik, saya belum tahu,” ujarnya.

Berkas Sudah P-21, Tahap Dua Belum Dilaksanakan

Sebelumnya, Kejari Mataram telah menyatakan berkas perkara enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 lengkap atau P-21 sejak April 2026.

Enam tersangka yang dimaksud yakni Wirajaya Kusuma, Kamaruddin, M. Haryadi Wahyudin, Chalid Tomasoang Bulu, Dewi Noviany, dan Rabiatul Adawiyah.

Meski berkas telah dinyatakan lengkap, hingga kini proses tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum belum terlaksana.

Dalam ketentuan KUHAP yang baru, penyidik diberikan waktu maksimal 30 hari sejak berkas dinyatakan lengkap untuk melaksanakan tahap dua. Jika batas waktu pertama terlewati, jaksa wajib mengirimkan pemberitahuan ulang kepada penyidik. Apabila dalam tambahan waktu 30 hari berikutnya pelimpahan juga belum dilakukan, maka proses penyidikan dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa permohonan praperadilan akan gugur apabila perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan dan mulai diperiksa. Kondisi ini membuat kelanjutan praperadilan yang diajukan Dewi Noviany turut bergantung pada perkembangan proses pelimpahan perkara ke tahap persidangan.

Meski demikian, Kepala Kejari Mataram memastikan proses tahap dua akan segera dilaksanakan sebelum batas waktu berakhir.

“Setelah minggu depan lah,” katanya.

Menurut Pasek, tidak ada kendala substantif dalam penanganan perkara tersebut. Saat ini, pihaknya hanya menyesuaikan jadwal pelimpahan dan agenda persidangan.

“Kita hanya mengatur waktu penyerahan dan waktu persidangan,” tegasnya.

Polresta Mataram Siap Hadapi Gugatan

Menanggapi langkah hukum yang ditempuh Dewi Noviany, Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

“Ya, kita hadapi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak kepolisian akan lebih dahulu berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Mataram yang juga menjadi pihak termohon dalam perkara tersebut.

“Nanti kita koordinasi dulu dengan kejaksaan,” pungkasnya.

c\poroslombok.com