Liputansumbawa.id–Jajaran Polsek Labuhan Badas bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial J (37), yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Dusun Tanjung Pengamas, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa.
Terduga pelaku diamankan polisi setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan peristiwa tersebut. Langkah cepat dilakukan aparat untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri sekaligus memastikan perkara ditangani melalui jalur hukum.
Kasus tersebut dilaporkan oleh ayah kandung korban, SO (49), ke Mapolsek Labuhan Badas pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Labuhan Badas Iptu Eko Riyono, S.H., M.Si., mengatakan korban merupakan anak berusia 15 tahun berinisial CLO.
Sementara terduga pelaku J diketahui merupakan kerabat korban dan selama ini menumpang tinggal di rumah keluarga korban.
Menurut keterangan awal yang diterima kepolisian, dugaan perbuatan tersebut pertama kali terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
Saat kejadian, korban disebut sedang tertidur di kamarnya. Kondisi kamar yang tidak memiliki pintu dan hanya disekat menggunakan lemari dari ruang tamu tempat terduga pelaku tidur diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan aksinya.
Korban yang sempat tersadar disebut mengalami ketakutan sehingga tidak mampu berbuat banyak. Dugaan perbuatan serupa kemudian kembali terjadi pada Jumat dini hari.
Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, IR, setelah yang bersangkutan pulang dari Labu Ijuk.
Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga kemudian membawa persoalan tersebut ke kepolisian.
“Korban mengalami trauma dan ketakutan. Setelah memiliki keberanian untuk bercerita kepada kakaknya, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” jelas Iptu Eko.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ps. Kanit Reskrim Polsek Labuhan Badas bersama anggota piket langsung mendatangi lokasi kejadian.
Polisi kemudian mengamankan J ke Mapolsek Labuhan Badas. Pengamanan dilakukan untuk mencegah terjadinya amukan keluarga maupun warga serta memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan dengan baik.
Polisi juga menemukan adanya komunikasi melalui WhatsApp antara terduga pelaku dengan korban pada Sabtu (29/8/2026). Dalam pesan tersebut, terduga pelaku diduga meminta korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapapun.
“Langkah cepat kami lakukan dengan mengamankan terduga pelaku ke Polsek Labuhan Badas untuk menghindari amukan massa dan memastikan proses hukum berjalan,” tegas Iptu Eko.
Saat ini, Polsek Labuhan Badas telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sumbawa untuk penanganan perkara lebih lanjut.
Terduga pelaku selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (MK)


























































































