Single News

Mantan Legislator Sumbawa Laporkan Penyerebotan Lahan Oleh WNA Cina untuk Akses Tambang Ilegal

Liputansumbawa.id–Mantan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, Agus Salim, bersama sejumlah pemilik lahan resmi melaporkan tindak pidana penyerobotan lahan miliknya bersama warga lain ke Polres Sumbawa, Selasa (1/9/2026).

Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan tanpa izin yang disebut dilakukan untuk membuka akses jalan menuju lokasi aktivitas pertambangan yang diduga melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Agus Salim bersama Ruslan, salah seorang pemilik lahan, mendatangi Polres Sumbawa untuk menyampaikan laporan sekaligus meminta aparat kepolisian segera menghentikan aktivitas yang mereka nilai telah merugikan pemilik lahan.

Lahan yang dipersoalkan berada di kawasan Ai Loam, Desa Olat Rawa, Kecamatan Moyo Hilir. Sedikitnya lima warga disebut terdampak, yakni Agus Salim, Atia, Ruslan, Hendra Gunawan dan Mulyati.

“Hari ini saya secara resmi memasukkan laporan terkait penyerobotan lahan tanpa izin milik saya pribadi dan beberapa warga,” tegas Agus Salim.

Menurutnya, sebagian lahan warga diduga telah digunakan sebagai akses jalan menuju lokasi tambang. Jalan tersebut disebut memiliki panjang sekitar 2 kilometer dengan lebar 6 meter berada di dalam lahan seluas 40 hektar.

Tak hanya itu, Agus Salim mengaku sejumlah pal batas tanah milik warga juga telah hilang.

“Kami minta Polres Sumbawa segera menindaklanjuti aduan kami untuk melakukan penyetopan dan menindak para pelaku penyerobotan ini,” ujarnya.

Dugaan aktivitas pertambangan tersebut bukan sekadar informasi dari warga. Pada hari yang sama, Agus Salim bersama pihak terkait melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

Dalam peninjauan itu, terlihat sejumlah alat berat berada di kawasan lahan yang dipersoalkan. Operator alat berat tersebut disebut tinggal dengan menyewa rumah di kawasan Olat Rawa.

Agus Salim menegaskan, persoalan utama yang dipersoalkan warga bukan hanya keberadaan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal, tetapi juga penggunaan lahan milik masyarakat tanpa persetujuan pemilik.

Ia juga mempertanyakan sikap pemerintah desa terkait aktivitas tersebut.

Menurut Agus Salim, pemilik lahan seharusnya diberitahu terlebih dahulu apabila terdapat aktivitas pembukaan akses jalan yang melintasi tanah milik masyarakat.

“Seharusnya kita selaku pemilik lahan diberikan informasi atau diberitahu terkait adanya aktivitas pembuatan jalan menuju lokasi tambang yang langsung mengenai lahan milik kami,” tegasnya.

Agus Salim meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Ia mendesak aparat penegak hukum turun langsung memastikan legalitas aktivitas pertambangan, status penggunaan lahan, hingga keberadaan alat berat dan pekerja asing di lokasi.

Apalagi, persoalan dugaan tambang ilegal yang melibatkan WNA asal China sebelumnya juga menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Sumbawa.

Sebelumnya, anggota DPRD Provinsi NTB, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Dapil Sumbawa, A. Saat Abdullah, telah meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap keberadaan tambang emas ilegal yang diduga dikelola WNA asal China di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa.

Aktivitas pertambangan menggunakan alat berat tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat sekaligus berpotensi memberikan dampak serius terhadap lingkungan.

Maraknya dugaan aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Pulau Sumbawa pun menjadi perhatian serius. Terlebih apabila aktivitas tersebut dilakukan dalam skala besar, menggunakan alat berat, dan melibatkan tenaga kerja asing tanpa kejelasan legalitas.

Kini, laporan resmi para pemilik lahan telah disampaikan ke Polres Sumbawa.

Agus Salim berharap polisi tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi segera melakukan penyelidikan untuk memastikan siapa yang berada di balik aktivitas tersebut serta memastikan apakah telah terjadi tindak pidana penyerobotan, perusakan atau penggunaan lahan tanpa hak.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Jangan sampai masyarakat sebagai pemilik tanah justru menjadi pihak yang dirugikan,” pungkasnya. (MK)