Single News

FSPMI Sumbawa Laporkan Dugaan PHK Sepihak J&T ke Disnakertrans

Liputansumbawa.id–Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Sumbawa resmi melaporkan perusahaan J&T Area Pulau Sumbawa ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Selasa (30/6/2026). Laporan tersebut terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap dua orang pekerja.

Ketua KC FSPMI Sumbawa, Rusman Rabbani, menyebutkan, kedua pekerja tersebut diduga diberhentikan setelah menyampaikan masukan kepada manajemen serta mempertanyakan hak-hak ketenagakerjaan yang dinilai belum dipenuhi oleh perusahaan.

Menurut Rusman, alasan PHK yang diberikan perusahaan tidak berdasar dan terkesan mengada-ada. Karena itu, pihaknya menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Sebelum melaporkan ke Disnakertrans, FSPMI Sumbawa mengaku telah mengajukan perundingan bipartit kepada manajemen J&T Area Pulau Sumbawa. Namun, permohonan tersebut disebut tidak mendapat respons dari pihak perusahaan.

“Karena tidak ada tanggapan terhadap permohonan bipartit, kami kemudian mengajukan laporan sekaligus permohonan penyelesaian secara tripartit ke Disnakertrans Kabupaten Sumbawa sebagai tahapan lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Rusman.

Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumbawa, Khaeruddin, SE., M.Si, didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial, Suparno, S.AP.

FSPMI berharap Disnakertrans dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut secara adil serta memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Mk)