Liputansumbawa.id – DPRD Kabupaten Sumbawa bersama Pemerintah Daerah menyepakati penetapan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (13/8/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sumbawa tersebut dihadiri Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, Ketua dan anggota DPRD, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, kepala perangkat daerah, perwakilan BUMN dan BUMD, serta tokoh masyarakat.
Agenda rapat meliputi penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Ranperda Tahun 2026, persetujuan terhadap Ranperda, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Sumbawa yang disampaikan oleh Wakil Bupati.
Dalam pendapat akhirnya, Wabup Ansori menjelaskan bahwa selama masa sidang 2026, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah membahas 11 Ranperda, terdiri atas enam Ranperda inisiatif DPRD dan lima Ranperda usulan Pemerintah Daerah.
Setelah melalui pembahasan, diskusi, pemberian masukan, hingga konsultasi antara Pansus DPRD dan Tim Pemerintah Daerah, terdapat sejumlah perubahan terhadap rancangan yang dibahas.
Satu Ranperda diputuskan ditunda pembahasannya, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Penundaan dilakukan karena pemerintah daerah masih membutuhkan kajian lebih mendalam agar rancangan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pemerintah daerah berkomitmen mempercepat kajian tersebut agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Sementara itu, dua Ranperda yang masing-masing berasal dari DPRD dan Pemerintah Daerah disepakati menjadi satu, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Setelah melalui fasilitasi Gubernur NTB, judulnya disempurnakan menjadi Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Penyempurnaan juga dilakukan terhadap Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin yang kemudian menjadi Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dengan sejumlah penyesuaian tersebut, dari 11 Ranperda yang dibahas, 9 Ranperda disepakati untuk ditetapkan menjadi Perda.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyatakan menerima dan menyetujui hasil pembahasan Pansus DPRD tersebut. Selanjutnya, pemerintah daerah akan menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur NTB dan melanjutkan proses penetapan serta pengundangan dalam Lembaran Daerah.
Sembilan Perda yang disepakati meliputi:
- Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
- Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
- Perda tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Perda tentang Pemberdayaan Ormas.
- Perda tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an.
- Perda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Tahun Anggaran 2026–2030.
- Perda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
- Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.


























































































