Liputansumbawa.id–Kepala Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Iwan Iskandar Putra, meminta pemerintah dan PT Pertamina memberikan kebijakan yang lebih fleksibel terkait aturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bagi para pedagang eceran.
Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini membuat banyak pengecer kesulitan memperoleh pasokan BBM, sehingga berdampak langsung terhadap mata pencaharian masyarakat kecil.
Iwan menjelaskan, keberadaan pedagang BBM eceran memiliki peran penting, terutama bagi masyarakat di desa-desa yang belum memiliki Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Di Desa Labuhan Burung, misalnya, masyarakat harus menempuh perjalanan ke Kecamatan Alas atau Utan untuk memperoleh BBM.
“Kami meminta kepada pemerintah dan Pertamina agar aturan ini dapat lebih fleksibel. Walaupun ada regulasi, paling tidak ada kebijaksanaan untuk masyarakat kecil. Pedagang BBM eceran ini bukan hanya mencari nafkah, tetapi juga membantu memenuhi kebutuhan petani, nelayan, bengkel, dan pengguna kendaraan bermotor yang berada jauh dari SPBU,” ujar Iwan Iskandar Putra, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, selama ini masyarakat tidak mempermasalahkan harga BBM eceran yang sedikit lebih tinggi karena keberadaannya sangat membantu dari sisi kemudahan akses.
Ia menilai, pemerintah perlu menghadirkan solusi yang tetap menjaga pengawasan tanpa mematikan usaha kecil yang menjadi sumber penghasilan masyarakat desa.
“Kami di Kecamatan Buer, khususnya Desa Labuhan Burung, tidak memiliki SPBU. Masyarakat harus pergi ke Alas atau Utan hanya untuk mengisi BBM kendaraan maupun kebutuhan petani, nelayan, dan perbengkelan. Karena itu kami meminta agar pengecer BBM di Kabupaten Sumbawa diatur dengan baik, bukan justru dipersulit,” katanya.
Iwan mengusulkan agar pemerintah membentuk kelompok resmi pengecer BBM di tingkat desa atau kecamatan. Menurutnya, mekanisme pembelian BBM dapat dilakukan melalui rekomendasi dari pemerintah desa, kecamatan, atau dinas terkait sehingga lebih tertib dan mudah diawasi.
Ia mengungkapkan bahwa sebelum menjabat sebagai kepala desa, dirinya pernah menjadi Ketua Kelompok Pengecer BBM di wilayah Buer sehingga memahami kondisi para pelaku usaha tersebut.
“Kalau bisa dibentuk kelompok melalui desa atau kecamatan. Pengambilan BBM dilakukan berdasarkan rekomendasi dari pemerintah desa, kecamatan, atau dinas terkait. Dengan begitu kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan dan pemerintah juga bisa melakukan pengawasan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa kekhawatiran terhadap praktik penimbunan BBM oleh pengecer dinilai kurang tepat. Menurutnya, sebagian besar pengecer hanya membeli BBM dalam jumlah terbatas untuk dijual kembali kepada masyarakat sekitar.
“Kalau memang dikhawatirkan terjadi penimbunan, saya rasa tidak demikian. Mereka paling membeli sekitar 30 sampai 50 liter per hari dan itu pun biasanya langsung habis terjual. Jadi tujuan mereka murni untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus mencari nafkah,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa persoalan penjualan BBM eceran telah menjadi pembahasan di DPR RI bersama pihak kepolisian dan Pertamina. Dari pembahasan tersebut, muncul usulan agar regulasi dapat dibuat lebih fleksibel guna melindungi pelaku UMKM dan aktivitas ekonomi masyarakat di desa.
Menutup pernyataannya, Iwan berharap pemerintah segera menghadirkan kebijakan yang mampu menyeimbangkan aspek pengawasan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga para pedagang BBM eceran tetap dapat menjalankan usahanya secara legal dan memberikan pelayanan kepada warga yang tinggal jauh dari fasilitas SPBU. (EK)


























































































