Liputansumbawa.id–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa menjadwalkan pemaparan atau ekspos perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran dan pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Sumbawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis (8/10/2026).
Ekspos tersebut menjadi bagian dari penentuan arah penanganan perkara yang saat ini masih dalam tahap penyidikan dan dikenal sebagai pengembangan perkara RSUD Sumbawa Jilid II.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumbawa, Al Yuhri, SH., MH., didampingi jaksa penyidik pidana khusus Kejari Sumbawa, Handika, SH., mengatakan penyidik sengaja berhati-hati dalam menangani perkara tersebut. Salah satu pertimbangannya adalah memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Perkara pertama kan sudah putus, sudah inkrah, dan terpidana sedang menjalani hukuman di Lapas Kuripan. Untuk perkara yang sedang berjalan ini, tim penyidik awal menunggu proses perkara pertama selesai karena ada dugaan beberapa pekerjaan yang sama,” kata Al Yuhri, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, hasil koordinasi dengan Inspektorat juga menunjukkan adanya potensi kerugian negara dalam perkara yang sedang disidik yang sebagian diduga telah masuk dalam putusan perkara sebelumnya.
Karena itu, Kejari Sumbawa dalam sebulan terakhir melakukan koordinasi intensif dengan Kejati NTB dan Inspektorat untuk memastikan konstruksi perkara tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
“Sesuai arahan pimpinan, penanganan dan pengendalian perkara korupsi saat ini terpusat di Kejati NTB. Surat jadwal ekspos untuk hari Kamis sudah dikirim,” ujarnya.
Melalui ekspos tersebut, kata Al Yuhri, akan ditentukan sikap terhadap kelanjutan perkara, termasuk apakah penyidikan dilanjutkan ke tahapan berikutnya atau terdapat pertimbangan hukum lain.
Dalam perkara Jilid II ini, penyidik sebelumnya menetapkan mantan Direktur RSUD Sumbawa periode 2018–2023, dr. Dede Hasan Basri, sebagai tersangka pada 30 Desember 2025. Saat proyek pengadaan berlangsung, Dede juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan mark-up anggaran dan pengadaan alkes serta pengelolaan anggaran BLUD RSUD Sumbawa tahun anggaran 2022–2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sumbawa dan audit BPK RI, potensi kerugian keuangan negara disebut mencapai sekitar Rp1,08 miliar hingga Rp1,1 miliar.
Al Yuhri menegaskan, penyidik hingga kini masih berpegang pada alat bukti dan keterangan saksi yang sah. Belum ada alat bukti maupun keterangan saksi yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
“Sejauh ini belum ada alat bukti atau keterangan saksi yang mengarah ke keterlibatan pihak lain. Namun semua bergantung pada fakta penyidikan,” tegasnya.
Ia memastikan proses penanganan perkara dilakukan dengan tetap memperhatikan koridor hukum dan hak-hak para pihak yang diperiksa. (MK)


























































































