Single News

Operasi Antik Rinjani 2026, Polres Sumbawa Ungkap 6 Kasus Narkoba dan Amankan 9 Tersangka

Liputansumbawa.id—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam Operasi Antik Rinjani 2026 yang berlangsung selama 14 hari, polisi berhasil mengungkap enam kasus narkoba dan mengamankan sembilan tersangka.

Operasi tersebut digelar sejak 27 Juli hingga 9 Agustus 2026. Dari enam laporan polisi yang ditangani, sembilan tersangka yang diamankan terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan.

Tak hanya tersangka, polisi juga menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 26,66 gram.

Capaian tersebut disampaikan Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., dalam konferensi pers di Mapolres Sumbawa, Rabu (12/8/2026).

“Para tersangka berperan sebagai pengedar dan kurir dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumbawa,” ungkap AKBP Marieta.

Enam Kasus Diungkap

Dari enam kasus tersebut, polisi mengungkap dua tersangka yang masuk kategori Target Operasi (TO), sementara empat lainnya merupakan Non Target Operasi (Non-TO).

Kasus pertama tercatat dalam LP/A/31/VII/2026 pada 28 Juli 2026 dengan tersangka Herdini alias Her dkk. Polisi menyita sabu seberat 3,30 gram bruto.

Pada hari yang sama, polisi kembali mengungkap kasus dengan LP/A/32/VII/2026. Dalam perkara ini, Jumratul Aqabah alias Akbar diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,10 gram bruto.

Sehari kemudian, 29 Juli 2026, polisi menangkap Agus Salim alias Lepo, yang merupakan Target Operasi. Dari tangan tersangka, diamankan sabu seberat 4,34 gram bruto.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 31 Juli 2026. Melalui LP/A/34/VII/2026, polisi mengamankan Syaifullah alias Epung dengan barang bukti sabu seberat 4,24 gram bruto.

Sementara pada 3 Agustus 2026, Satresnarkoba kembali mengungkap dua kasus sekaligus.

Kasus pertama melibatkan Anton Wijaya alias Anton dkk, yang merupakan Target Operasi. Polisi mengamankan sabu seberat 1,88 gram bruto.

Pada hari yang sama, polisi juga menangkap Andi Candra alias Peter dkk. Dari perkara tersebut, barang bukti sabu yang diamankan mencapai 11,80 gram bruto.

Jumlah barang bukti dari enam kasus tersebut jika ditotal mencapai 26,66 gram bruto.

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini menegaskan, Operasi Antik Rinjani merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan. Dukungan dan informasi dari masyarakat juga menjadi bagian penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika.

“Operasi Antik Rinjani 2026 merupakan bagian dari langkah strategis dan berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkoba, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk membantu petugas dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Terancam Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP yang berlaku.

Di antaranya Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan peran dan konstruksi perkara masing-masing tersangka.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan enam kasus dalam waktu dua pekan tersebut menjadi sinyal tegas bahwa peredaran narkoba di wilayah Sumbawa masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. (LS)