Liputansumbawa.id–Pemerintah Kabupaten Sumbawa tengah menyiapkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sekitar 26 ribu pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai pemerintah daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Khaeruddin, SE, mengatakan program tersebut menyasar masyarakat yang masuk kategori pekerja rentan berdasarkan data desil 1 hingga 5 dari Dinas Sosial.
“Sampai Juni 2026 jumlahnya sekitar 26 ribu orang dan sifatnya dinamis. Mereka akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan pembiayaan dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Untuk merealisasikan program tersebut, Pemkab Sumbawa sedang menyiapkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Nilai anggaran yang disiapkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Menurut Khaeruddin, keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting mengingat pekerja rentan memiliki risiko tinggi mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia saat bekerja.
Saat ini sudah terdapat belasan kasus kecelakaan kerja dan kematian yang masuk dalam daftar penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
“Mereka yang masuk dalam SK nantinya berhak mendapatkan santunan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Selain perlindungan sosial, Disnakertrans juga terus mendorong perusahaan untuk memberikan kepastian hubungan kerja melalui perjanjian kerja yang jelas agar pekerja memahami hak dan kewajibannya.
Namun demikian, ia mengakui masih banyak perusahaan yang belum menerapkan perjanjian kerja secara optimal.
“Padahal perjanjian kerja penting agar pekerja memperoleh perlindungan, termasuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Ada perusahaan yang sudah lengkap, tetapi masih banyak yang perlu didorong,” pungkasnya. (LS)



























































































