Liputansumbawa.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa mulai menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 100.3.4/605/PBJ/2026 tentang pelaksanaan wajib zakat bagi badan usaha dan penyedia barang/jasa yang bermitra dengan pemerintah daerah. Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., di Aula H. Madelaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Senin (20/7/2026).
Kegiatan ini dihadiri jajaran pemerintah daerah, BAZNAS Kabupaten Sumbawa, para camat, lurah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara OPD, serta perwakilan GAPENSI Kabupaten Sumbawa.
Dalam laporannya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya surat edaran bupati yang mengatur pelaksanaan wajib zakat bagi badan usaha dan penyedia barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman seluruh pihak terkait mekanisme pelaksanaan kebijakan, termasuk tata cara dan prosedur pelaksanaan zakat agar dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Sumbawa menegaskan bahwa zakat memiliki peran penting dalam membangun kepedulian sosial sekaligus menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa zakat bukan hanya kewajiban bagi umat Islam yang memenuhi syarat, tetapi juga menjadi sarana membersihkan harta sekaligus menghadirkan keberkahan bagi pemiliknya.
Penerbitan surat edaran tersebut, lanjut Bupati, merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk mengoptimalkan potensi zakat sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan.
Bupati juga mengingatkan BAZNAS Kabupaten Sumbawa agar terus menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat. Menurutnya, kepercayaan masyarakat menjadi faktor utama agar pengelolaan zakat berjalan efektif, amanah, dan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap seluruh perangkat daerah, badan usaha, dan penyedia barang/jasa memiliki pemahaman yang sama mengenai pelaksanaan Surat Edaran Wajib Zakat, sehingga implementasinya dapat berjalan optimal serta memberikan dampak positif bagi pembangunan sosial di Kabupaten Sumbawa. (Editorial)


























































































