Liputansumbawa.id—Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa melalui Unit Tipidter berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di wilayah Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa.
Seorang pria berinisial RPP (34), warga Kelurahan Lempeh, diamankan dalam operasi yang digelar pada Kamis malam (16/4/2026) sekitar pukul 22.45 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Plh Kasat Reskrim Polres Sumbawa IPTU Harirustaman, menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian sekitar pukul 10.00 Wita terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Gang 4 Komplek Bukit Berlian, Kelurahan Seketeng.
Menindaklanjuti laporan tersebut, IPTU Harirustaman, langsung memimpin tim Opsnal bersama Unit Tipidter untuk melakukan pengecekan di lokasi.
Sekitar pukul 11.00 Wita, petugas mendapati pelaku tengah melakukan praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung LPG 12 Kg non subsidi.
Petugas kemudian langsung mengamankan lokasi, pelaku, serta seluruh barang bukti yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:
13 tabung LPG 3 Kg berisi dan 87 tabung kosong
1 tabung LPG 5,5 Kg berisi dan 6 tabung kosong
10 tabung LPG 12 Kg berisi dan 28 tabung kosong
Ribuan segel plastik berbagai warna, karet gas, serta perlengkapan oplos seperti konektor, heat gun, stempel, dan alat pendukung lainnya
1 unit mobil Toyota Kijang Super yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Sumbawa menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang merugikan masyarakat luas. (LS)



























































































