Liputansumbawa.id–Usaha produksi tembakau iris kemasan di Kabupaten Sumbawa terus menunjukkan perkembangan positif. Salah satunya adalah produk tembakau iris kemasan 15 gram yang diproduksi UD Salsabila dengan merek Radja Pilit, berlokasi di Dusun Karya Baru RT 01 RW 08, Desa Pada Suka, Kecamatan Lunyuk.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Sukarman, mengatakan perkembangan usaha tersebut cukup signifikan. Dalam kurun waktu belum mencapai dua tahun, nilai produksi UD Salsabila mengalami peningkatan tajam dan kini mulai merambah pasar di luar Kabupaten Sumbawa, termasuk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
“Pada awal produksi, nilainya sekitar Rp8.640.000 per bulan. Namun dalam perjalanan waktu yang belum sampai dua tahun, sekarang sudah mencapai sekitar Rp75 juta per bulan,” ungkap Sukarman, Senin (25/8/2026).
Menurutnya, peningkatan produksi tersebut merupakan hasil dari ketekunan pelaku usaha, sekaligus dukungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Dukungan tersebut di antaranya diberikan melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa yang pada tahun 2024 menyalurkan bantuan keramik untuk kebutuhan gudang. Kemudian pada tahun 2025, kembali diberikan bantuan berupa mesin rajang, laptop dan printer.
Selain itu, perkembangan usaha tersebut juga tidak terlepas dari arahan serta pemantauan berkala yang dilakukan Tim Satuan Tugas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Sumbawa.
Sukarman menilai, program dan kegiatan yang dijalankan Tim Satgas DBHCHT tidak hanya berorientasi pada upaya meminimalisir peredaran rokok ilegal, tetapi juga mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha hasil tembakau yang menjalankan kegiatan secara legal.
“Kita sangat bersyukur. Apa yang dilakukan Tim Satgas ini selain meminimalisir peredaran rokok ilegal, tentu juga dapat menciptakan iklim usaha yang sehat. Walaupun masih belum terlalu besar, program dan kegiatan pemerintah ini sudah memberikan dampak kepada masyarakat,” katanya.
Dari sisi penerimaan negara, keberadaan usaha legal tersebut juga mulai memberikan kontribusi. Dalam rentang waktu kurang dari dua tahun, total pembelian pita cukai oleh UD Salsabila telah mencapai Rp76.680.000 yang menjadi bagian dari pemasukan negara.
Satpol PP Kabupaten Sumbawa bersama Tim Satgas DBHCHT, lanjut Sukarman, akan terus melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap perkembangan usaha hasil tembakau legal di daerah.
Dalam waktu sekitar dua bulan ke depan, pihaknya juga berencana melakukan pemantauan ke Kecamatan Alas Barat. Di wilayah tersebut, saat ini telah terdapat usaha produksi hasil tembakau yang mulai beroperasi secara legal sejak sekitar satu bulan terakhir.
“Kami akan terus melakukan pemantauan secara berkala. Kemungkinan dua bulan ke depan kita juga akan ke Kecamatan Alas Barat, karena di sana sudah ada produksi yang berjalan secara legal kurang lebih satu bulan ini,” pungkas Sukarman. (LS)


























































































