Liputansumbawa.id—Fakultas Hukum Universitas Teknologi Sumbawa melalui Law Student Association (LSA) menggelar kuliah umum lingkungan bertajuk “Satu Pohon untuk Masa Depan Sumbawa” dalam rangkaian Green Movement UTS 2026, Sabtu (16/5/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Jasardi Gunawan, anggota Dewan Kehutanan Nasional dari Kamar Masyarakat, sebagai narasumber utama. Tema lingkungan dipilih sebagai bentuk dorongan agar mahasiswa mulai terlibat dalam upaya penyelamatan hutan di Kabupaten Sumbawa.
Ketua LSA Fakultas Hukum UTS, Muhamad Maulana Setiawan, mengatakan isu lingkungan menjadi perhatian penting karena kerusakan hutan tidak hanya berdampak pada ekologi, tetapi juga berkaitan dengan persoalan hukum dan masa depan masyarakat.
“Kalau bukan kita, siapa lagi. Masa depan hutan Sumbawa harus mulai dipikirkan dari sekarang,” kata Maulana dalam sambutannya.
Menurut dia, mahasiswa hukum perlu memiliki sensitivitas terhadap persoalan lingkungan, termasuk berbagai pelanggaran hukum yang terjadi di sektor kehutanan.
Kaprodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UTS, Muhammad Jarnawansyah, SH., MH., mengatakan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk membangun kesadaran publik terhadap pentingnya menjaga kawasan hutan.
“Kegiatan seperti ini penting untuk melihat bagaimana kondisi hutan di Sumbawa maupun Indonesia saat ini,” ujarnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UTS, Dr. Supriyadi, S.HI., M.HI., menilai mahasiswa harus memiliki daya pikir kritis terhadap ancaman kerusakan lingkungan.
Menurut dia, kerusakan hutan akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, mulai dari banjir hingga kerusakan ekologis lainnya.
“Hutan yang rusak akan membuat semua pihak merugi,” kata Supriyadi saat membuka kegiatan secara resmi.
Usai pembukaan, panitia bersama pimpinan Fakultas Hukum UTS dan perwakilan Dewan Kehutanan Nasional melakukan penanaman pohon sebagai simbol komitmen terhadap pelestarian lingkungan.
Dalam sesi diskusi yang dipandu Siti Muflihah, Jasardi Gunawan mengatakan penyelamatan hutan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Menurut dia, kampus dan masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam proses pemulihan hutan.
Ia menawarkan tiga pendekatan dalam upaya penyelamatan hutan di Sumbawa. Pertama, pendekatan melalui dunia kampus dan pendidikan lingkungan. Kedua, pembentukan regulasi di tingkat desa dan kabupaten. Ketiga, penguatan kearifan lokal melalui hutan adat dan kelompok tani hutan.
“Kalau langkah ini dilakukan bersama, tidak butuh energi terlalu besar untuk mengembalikan hutan,” ujar Jasardi.
Ia juga menyoroti besarnya biaya rehabilitasi hutan jika hanya mengandalkan anggaran pemerintah daerah. Menurut dia, biaya rehabilitasi hutan dapat mencapai Rp 8 juta hingga Rp 10 juta per hektare.
Bahkan, kata Jasardi, Kabupaten Sumbawa diperkirakan membutuhkan sekitar 55 juta bibit untuk mengembalikan kawasan hutan agar kembali hijau.
“Kalau hanya mengandalkan APBD tentu tidak cukup,” katanya.
Jasardi menilai langkah Pemerintah Kabupaten Sumbawa di bawah kepemimpinan Jarot–Ansori sudah menunjukkan perhatian terhadap isu penyelamatan hutan.
Di akhir kegiatan, ia mengajak mahasiswa untuk terus membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga hutan melalui gerakan menanam pohon dan edukasi lingkungan.
“Masyarakat sejahtera dan hutan lestari harus berjalan bersama,” ujarnya. (LS)



























































































