SUMBAWA BESAR, Liputansumbawa.id–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Sumbawa mendesak Polres Sumbawa segera menahan terduga pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap Melati (nama disamarkan) berusia 19 tahun yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri DD.
Desakan itu disampaikan setelah Polres Sumbawa resmi menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan usai gelar perkara yang digelar pada Sabtu (18/7/2026).
Ketua LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri, SH, mengapresiasi langkah cepat penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa yang hanya membutuhkan waktu dua hari sejak laporan diterima untuk meningkatkan status perkara.
Menurutnya, percepatan penanganan tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban kekerasan seksual.
Sebagai advokat korban, LBH GP Ansor juga menyatakan siap mendukung proses penyidikan. Salah satunya dengan menyerahkan barang bukti digital berupa dua unit telepon genggam milik korban dan seorang saksi kepada penyidik pada Senin (20/7/2026).
“Kami sudah menyerahkan handphone korban dan saksi yang dimintai oleh penyidik untuk kebutuhan penyidikan,” jelasnya sesaat setelah penyerahan barang bukti dimaksud ke penyidik.
Barang bukti tersebut akan dianalisis oleh Unit Siber Ditreskrimsus Polda NTB guna memperkuat pembuktian.
Rusnadi menegaskan, setelah pemeriksaan terhadap terduga pelaku dilakukan, penyidik diharapkan segera mengambil langkah penahanan demi kelancaran proses hukum, mencegah potensi menghilangkan barang bukti maupun kemungkinan adanya intimidasi terhadap korban.
Selain itu, LBH GP Ansor meminta penyidik menerapkan pasal berlapis sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurutnya, status terduga pelaku sebagai ayah kandung korban serta dugaan perbuatan yang dilakukan berulang kali menjadi faktor pemberat dalam penanganan perkara.
LBH GP Ansor juga mendorong penyidik mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui, membantu, atau membiarkan dugaan tindak pidana tersebut berlangsung.
Tak hanya itu, penyidik diminta memeriksa seluruh anggota keluarga yang mengetahui kondisi korban selama dugaan kekerasan seksual terjadi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap fakta secara menyeluruh sekaligus memastikan tidak ada upaya menghilangkan alat bukti.
LBH GP Ansor Sumbawa menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut disidangkan, dengan harapan korban memperoleh keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Mk)


























































































