Liputansumbawa.id–Isu pertambangan menjadi salah satu sorotan utama yang disampaikan PMII Cabang Sumbawa saat audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Rabu (24/6/2026).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap berbagai aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Sumbawa, baik yang dilakukan perusahaan besar maupun tambang rakyat.
Sorotan paling tajam terkait sektor pertambangan disampaikan aktivis PMII Cabang Sumbawa, Muhammad Sadam. Ia menilai persoalan tambang di Sumbawa tidak bisa hanya dilihat dari sisi investasi dan peningkatan ekonomi semata, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.
Menurut Sadam, aktivitas pertambangan ilegal yang marak terjadi, khususnya di Kecamatan Lantung, telah menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi kawasan hutan di bagian hulu yang menjadi sumber kehidupan masyarakat di wilayah hilir.
“Lantung hari ini menjadi sorotan karena kerusakan ekologinya. Sangat miris ketika kawasan hutan di hulu dikorbankan dengan alasan mensejahterakan masyarakat. Faktanya, lima sampai sepuluh tahun ke depan masyarakat di hilir yang menggantungkan hidup pada pertanian dan peternakan berpotensi kehilangan sumber air,” tegas Sadam.
Ia juga mengingatkan bahwa kerusakan kawasan hutan yang terjadi saat ini dapat memicu bencana ekologis di masa depan. PMII mencontohkan banjir yang melanda Desa Lito pada 2023 sebagai peringatan bahwa kerusakan daerah tangkapan air tidak boleh dipandang sebelah mata.
Ia juga menyinggung keberadaan sejumlah investasi pertambangan besar seperti AMNT dan SJR. Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan kepastian mengenai manfaat yang diterima daerah dari pengelolaan sumber daya alam tersebut.
“Jangan sampai material dari Sumbawa hanya diolah di daerah lain sehingga nilai tambahnya dinikmati pihak lain. Yang juga harus dipikirkan adalah bagaimana masyarakat Sumbawa memperoleh akses pekerjaan, peningkatan keterampilan, dan manfaat ekonomi yang berkelanjutan ketika masa tambang berakhir,” ujarnya.
Bagi PMII, sektor pertambangan harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan lingkungan hidup. Karena itu, pemerintah daerah didorong lebih aktif memperjuangkan kepentingan masyarakat Sumbawa dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
Menjawab pertanyaan mahasiswa terkait aktivitas PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), PT Sumbawa Juta Raya (SJR), hingga persoalan tambang rakyat, Ansori menjelaskan bahwa sebagian besar kewenangan sektor pertambangan berada di pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Meski demikian, Pemkab Sumbawa tetap aktif menyampaikan aspirasi dan kepentingan masyarakat kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan tersebut.
“Terkait AMNT dan SJR memang kewenangannya berada di pusat. Namun bukan berarti pemerintah daerah hanya menjadi penonton. Kami terus mendorong agar Sumbawa mendapatkan manfaat yang lebih besar, termasuk terkait bagi hasil dan dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat,” ujar Ansori.
Menurutnya, kehadiran investasi pertambangan harus mampu memberikan nilai tambah bagi daerah, baik melalui peningkatan pendapatan, penyerapan tenaga kerja lokal, maupun penguatan sektor ekonomi masyarakat sekitar wilayah tambang.
Terkait maraknya aktivitas tambang rakyat yang selama ini masih berstatus ilegal di sejumlah wilayah, Ansori menegaskan pemerintah daerah tidak menginginkan masyarakat terus berada dalam situasi yang rentan terhadap persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan.
Karena itu, Pemkab Sumbawa terus mendorong agar aktivitas pertambangan rakyat dapat memperoleh legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memahami bahwa banyak masyarakat menggantungkan hidup dari sektor ini. Karena itu pemerintah mendorong agar tambang rakyat bisa dilegalkan dan dikelola dengan baik. Tetapi proses perizinannya merupakan kewenangan pemerintah provinsi,” katanya.
Ansori menegaskan legalisasi bukan berarti memberikan kebebasan tanpa aturan. Aktivitas pertambangan tetap harus memperhatikan aspek keselamatan, lingkungan, serta keberlanjutan sumber daya alam agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat di masa mendatang.
Karena itu, Pemkab Sumbawa juga terus mengingatkan agar aktivitas pertambangan tidak mengorbankan kawasan hutan dan daerah tangkapan air yang menjadi penopang sektor pertanian dan peternakan masyarakat.
“Pertumbuhan ekonomi penting, tetapi keberlanjutan lingkungan juga harus dijaga. Jangan sampai keuntungan sesaat justru meninggalkan persoalan besar bagi generasi berikutnya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons atas kekhawatiran PMII terkait aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis jika tidak diawasi secara serius.
Pemkab Sumbawa menegaskan akan terus mengambil peran sebagai penyambung kepentingan masyarakat agar pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat yang adil tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan keberlanjutan. (Mk)



























































































