Liputansumbawa.id – Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, secara resmi menutup kegiatan Pendampingan Aktualisasi Paralegal Kabupaten Sumbawa Tahun 2026 yang digelar di Aula H. Madilaoe ADT, Kantor Bupati Sumbawa, Senin (27/4). Penutupan ini menandai berakhirnya rangkaian pelatihan sekaligus menjadi titik awal pengabdian nyata para paralegal di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv PPPH) Kanwil Kementerian Hukum NTB beserta jajaran, narasumber dan fasilitator dari Kanwil Kemenkum NTB serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Samawa, jajaran kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, lurah, hingga seluruh peserta dari berbagai wilayah di Kabupaten Sumbawa.
Dalam sambutannya, Wabup Ansori menegaskan bahwa keberadaan paralegal di tingkat desa dan kelurahan memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan yang merata. Ia menekankan bahwa praktik ketimpangan hukum tidak boleh lagi terjadi di tengah masyarakat.
“Paralegal harus menjadi garda depan dalam menghentikan ketimpangan hukum. Kita tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Hukum harus hadir untuk semua, tanpa kecuali,” tegasnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan paralegal yang sebelumnya dilaksanakan secara daring pada 6 hingga 9 April 2026, yang diikuti oleh 116 peserta dari berbagai desa dan kelurahan. Para peserta kemudian menjalani tahap pendampingan aktualisasi guna memperkuat kapasitas berbasis praktik.
Pendampingan ini dirancang agar para peserta tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan nyata. Hal tersebut sejalan dengan tujuan pendidikan paralegal yang menitikberatkan pada kemampuan advokasi, pemahaman sosial masyarakat, serta pemberian bantuan hukum dasar bagi masyarakat.
Wabup Ansori juga menyoroti bahwa banyak persoalan hukum di masyarakat bermula dari hal-hal sederhana yang tidak tertangani sejak dini. Ia mendorong para paralegal untuk lebih aktif dan responsif dalam membaca kondisi sosial di lingkungannya.
“Jangan menunggu masalah besar. Paralegal harus hadir sejak awal, membantu menyelesaikan persoalan kecil sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan non-litigasi seperti mediasi dan dialog sebagai langkah awal dalam penyelesaian konflik. Menurutnya, kemampuan komunikasi, empati, dan pemahaman sosial menjadi kunci utama keberhasilan paralegal.
Selain itu, keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankumdes) turut menjadi perhatian. Wabup berharap pos tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar aktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Posbankumdes harus hidup. Harus menjadi tempat masyarakat datang mencari solusi, bukan sekadar papan nama. Dan itu sangat bergantung pada peran aktif para paralegal,” tambahnya.
Dengan berakhirnya kegiatan ini, para paralegal diharapkan segera mengaktualisasikan perannya di wilayah masing-masing. Mereka diharapkan mampu menjadi penghubung antara masyarakat dengan sistem hukum, sekaligus menjadi bagian dari solusi dalam menciptakan keadilan yang lebih dekat, sederhana, dan berkeadilan di Kabupaten Sumbawa. (Editorial)



























































































