Single News

Bupati Jarot Tegas Berantas Illegal Logging, Kayu Sitaan Bakal Dicacah dan Ekskavator Ditertibkan

Liputansumbawa.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa semakin serius menindak praktik illegal logging yang dinilai mengancam kelestarian hutan dan sumber mata air di wilayah Sumbawa. Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot menegaskan, kayu hasil penebangan liar yang telah diamankan akan dicacah hingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat memimpin Rapat Koordinasi Satgas Pelindungan dan Pengamanan Hutan Kabupaten Sumbawa di Ruang Rapat Hasan Usman, Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (20/5/2026).

Rapat penting itu turut dihadiri jajaran Forkopimda, di antaranya Kapolres Sumbawa, Dandim 1607/Sumbawa, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Sekda Sumbawa, serta sejumlah kepala OPD terkait.

Dalam arahannya, Bupati Jarot menegaskan bahwa Program Sumbawa Hijau Lestari menjadi prioritas pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup. Program tersebut difokuskan pada dua langkah utama, yakni menjaga kawasan hutan yang masih lestari dan memulihkan kawasan hutan yang rusak melalui penghijauan.

“Bukan hanya menanam, tetapi bagaimana memastikan tanaman itu tumbuh dan kawasan hutan tetap terlindungi,” tegasnya.

Pemkab Sumbawa sendiri telah membentuk Satgas Pelindungan dan Pengamanan Hutan yang kini berjalan hampir satu tahun. Selain itu, Bupati Jarot juga telah melaksanakan Safari Menanam di 13 titik yang tersebar di 11 kecamatan dengan tingkat pertumbuhan tanaman yang dinilai cukup baik.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah akan membangun pagar pengaman di tiga lokasi prioritas, yakni Beringin Sila, Kapasari, dan Bendungan Gapit. Program tersebut disebut telah mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi NTB dan tinggal menunggu penyelesaian administrasi.

Dalam rapat itu, perhatian serius juga tertuju pada maraknya illegal logging di sejumlah wilayah seperti Kecamatan Alas, Lenangguar, dan Batulanteh. Khusus di Batulanteh, persoalan dinilai belum tuntas karena ditemukan adanya perpindahan ekskavator yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi.

Kondisi tersebut membuat Pemkab Sumbawa bersama aparat penegak hukum sepakat mengambil langkah lebih tegas. Salah satunya dengan kembali mengamankan alat berat dan memasang ulang police line di lokasi.

Bagian Perekonomian dan SDA juga diminta segera melayangkan surat kepada pemilik alat berat agar menurunkan ekskavator dari lokasi. Jika dalam waktu dua hari tidak ada tindak lanjut, maka Dinas Pekerjaan Umum bersama mekanik akan melakukan modifikasi atau duplikasi kunci untuk mengevakuasi alat berat tersebut.

Tidak hanya itu, Bupati Jarot juga menegaskan bahwa kayu hasil illegal logging yang telah diamankan akan dihancurkan agar tidak dapat dimanfaatkan kembali.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam menindak setiap pelanggaran hukum yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kawasan hutan, serta sumber mata air di wilayah Sumbawa,” tegas Bupati Jarot.

Sebagai langkah lanjutan, Bappeda bersama Dinas Lingkungan Hidup dan pihak kecamatan diminta segera melakukan penetapan serta pematokan batas lokasi yang akan dipagari, dengan memastikan tidak masuk ke lahan milik masyarakat. (Editorial)