Single News

Dekan FH UNSA : “Jangan Wariskan Kerusakan Hutan kepada Anak Cucu”

Liputansumbawa–Maraknya aktivitas illegal logging atau penebangan liar yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Sumbawa terus menjadi perhatian publik. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengancam kelestarian lingkungan serta meningkatkan risiko bencana ekologis seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa, Dr. Lahmuddin Zuhri, S.H., M.Hum., Kamis (4/6/2026), menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik illegal logging di Kabupaten Sumbawa.

Menurutnya, persoalan penebangan liar harus dipandang sebagai masalah serius karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat saat ini, tetapi juga akan diwariskan kepada generasi mendatang.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Lahmuddin Zuhri menyampaikan sebuah pesan dalam bahasa Sumbawa, “Na bilin bala lako anak cucu.” Menurutnya, ungkapan tersebut mengandung makna bahwa para pelaku illegal logging harus menyadari tindakan yang mereka lakukan hari ini berpotensi meninggalkan musibah bagi anak cucu di masa depan.

“Na bilin bala lako anak cucu. Artinya, jangan sampai apa yang kita lakukan hari ini menjadi bencana bagi generasi yang akan datang. Kerusakan hutan yang terjadi sekarang bisa berdampak pada kehidupan anak dan cucu kita nanti,” ujarnya.

Sebagai akademisi hukum, ia menilai upaya pemberantasan illegal logging harus terus diperkuat melalui kerja sama seluruh pihak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, instansi kehutanan, hingga pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

“Kita mendukung penuh langkah Polres Sumbawa, Kejaksaan, Dinas Kehutanan, dan seluruh aparat terkait dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan. Ketegasan harus terus ditingkatkan agar memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik yang sama,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa upaya pemberantasan illegal logging memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur berbagai bentuk pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas perusakan kawasan hutan, termasuk pembalakan liar yang dilakukan secara terorganisir.

Dr. Lahmuddin juga mengapresiasi berbagai langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian hutan, seperti program penghijauan, penanaman pohon, serta pembentukan Satgas Kehutanan yang dinilai sebagai langkah konkret dalam upaya perlindungan lingkungan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan illegal logging secara menyeluruh. Menurutnya, pemerintah juga harus memperhatikan faktor ekonomi yang menjadi salah satu penyebab masyarakat terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Kita harus objektif melihat persoalan ini. Sebagian masyarakat melakukan penebangan liar karena alasan ekonomi dan kebutuhan hidup. Oleh karena itu, selain penegakan hukum, pemerintah juga harus menghadirkan solusi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan penguatan sektor ekonomi produktif,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa hutan memiliki fungsi yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Selain menjadi penyangga ekosistem, hutan juga berperan menjaga ketersediaan sumber air, mencegah bencana alam, serta mendukung keberlangsungan sektor pertanian yang menjadi sumber penghidupan sebagian besar masyarakat Sumbawa.

“Hutan harus kita jaga bersama. Ketika hutan rusak, yang akan merasakan dampaknya bukan hanya pelaku, tetapi seluruh masyarakat. Karena itu, pemberantasan illegal logging harus menjadi tanggung jawab bersama demi menjaga masa depan Tana Samawa,” pungkasnya. (LS)