Liputansumbawa.id–Komisi II dan Komisi III DPRD Sumbawa memfasilitasi rapat dengar pendapat terkait polemik penggunaan jalan masyarakat oleh PT Intam di wilayah Desa Lebin dan Kecamatan Ropang, Rabu (24/6/2026).
Hearing yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sumbawa, Syaifullah, itu menghadirkan perwakilan PT Intam, Aliansi LSM Menggugat, Pemerintah Kecamatan Ropang, serta pemerintah desa setempat.
Dalam forum tersebut, perwakilan LSM Garda Sumbawa, Hermanto alias Viktor, mempertanyakan legalitas penggunaan jalan yang selama ini digunakan PT Intam untuk menunjang aktivitas perusahaan.
Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi lapangan, PT Intam menggunakan akses jalan yang disebut sebagai Jalan Usaha Tani (JUT). Namun informasi yang diperoleh dari Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa menyebutkan bahwa jalan tersebut bukan JUT, melainkan jalan produksi yang dibangun secara swadaya oleh pemilik lahan.
“Kami mempertanyakan siapa yang memberikan izin penggunaan jalan tersebut. Ada informasi bahwa PT Intam menggunakan jalan itu atas izin Kepala Desa Lebin. Karena itu perlu ada keterbukaan mengenai status jalan dan kompensasi kepada masyarakat yang selama ini menggunakan jalan tersebut,” ujar Viktor.
Ia juga menyoroti belum adanya kompensasi terhadap pemilik lahan maupun masyarakat atas penggunaan akses jalan yang menjadi jalur operasional perusahaan.
Menanggapi hal itu, Direksi PT Intam, Rahmansyah, menjelaskan bahwa perusahaan telah melakukan sosialisasi kepada desa-desa yang terdampak sebelum kegiatan operasional berjalan.
Menurutnya, perusahaan justru berupaya memberikan manfaat melalui peningkatan infrastruktur jalan yang selama ini digunakan masyarakat.
Rahmansyah mengungkapkan, PT Intam telah melakukan perbaikan jalan selama sekitar empat bulan dengan progres mencapai hampir 12 kilometer.
“Perbaikan jalan ini memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam pengangkutan hasil pertanian, akses pendidikan, serta mengurangi risiko kecelakaan akibat kondisi jalan yang sebelumnya licin dan terjal,” katanya.
Terkait status kepemilikan lahan, Rahmansyah menegaskan perusahaan lebih fokus memenuhi kebutuhan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan tidak masuk pada proses pemeriksaan formal kepemilikan lahan secara mendetail.
Sementara itu, Camat Ropang, Andry Agung Dewanto, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi historis dari mantan kepala desa, jalan tersebut telah lama digunakan sebagai akses masyarakat dan bahkan tercatat dalam data investasi tahun 2018.
Menurutnya, PT Intam kemudian melakukan pelebaran jalan menggunakan alat berat, sedangkan pada periode 2023–2025 jalan tersebut mendapatkan peningkatan kualitas melalui pembiayaan APBDes.
Kepala Desa Lebin, Sulaiman, menyampaikan bahwa jalan tersebut lahir dari swadaya masyarakat sejak tahun 2017. Saat itu ratusan warga secara gotong royong mengumpulkan dana untuk membuka akses menuju lahan perkebunan dan kawasan potensi ekonomi di sekitar sungai.
Ia menjelaskan bahwa ketika PT Intam melakukan sosialisasi rencana pembukaan jalur eksplorasi, pemerintah desa bersama sekitar 30 perwakilan masyarakat sepakat mengizinkan perusahaan menggunakan jalan yang sudah ada dengan syarat wajib memperbaiki titik-titik yang rusak dan meningkatkan kualitas jalan demi kepentingan masyarakat.
“Pemberian hak guna jalan kepada perusahaan didasarkan pada kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan peningkatan infrastruktur. Ini bukan untuk menguntungkan atau merugikan pihak tertentu,” tegasnya.
Dari hasil hearing, DPRD Sumbawa menyimpulkan bahwa persoalan penggunaan jalan yang melibatkan PT Intam dan sejumlah pemilik lahan perlu diselesaikan melalui pertemuan lanjutan yang melibatkan perusahaan, pemilik lahan, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa.
Anggota Komisi II DPRD Sumbawa, Muhammad Zain, menyampaikan sejumlah rekomendasi. Salah satunya mendorong penyelesaian persoalan kompensasi atau ganti rugi lahan melalui musyawarah mufakat di tingkat kecamatan yang difasilitasi Camat Ropang, kepala desa, serta LSM yang mendampingi masyarakat.
Selain itu, DPRD meminta pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan PT Intam menuntaskan persoalan tersebut secara menyeluruh. DPRD juga meminta perusahaan bersikap terbuka, kooperatif, dan transparan dalam setiap aktivitas operasionalnya guna mencegah munculnya konflik sosial di tengah masyarakat.
Dengan rekomendasi tersebut, DPRD berharap tercapai kesepahaman antara perusahaan dan masyarakat sehingga aktivitas usaha dapat berjalan tanpa mengabaikan hak-hak warga yang terdampak. (Mk)



























































































